Senin 11 Sep 2017 17:28 WIB

Kemenkes Lakukan Investigasi Kasus Bayi Debora 2x24 Jam

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Nidia Zuraya
Rumah mendiang Debora.
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Rumah mendiang Debora.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan akan melakukan investigasi atas kasus meninggalnya bayi Debora. Bayi berusia empat bulan itu disebut tidak mendapatkan perawatan secara baik karena terganjal persoalan administrasi di Rumah Sakit Mitra Keluarga.

Menteri Kesehatan Nila F Moeloek prihatin dengan kejadian yang menimpa Debora. Nila pun turut berduka cita yang mendapal atas kasus ini. Saat ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sedang melakukan peninjauan dan akan menyiapkan tim untuk investigasi.

"Jadi tim investigasi untuk dalam waktu 2 x24 jam dan akan melaporkan kepada kami, Kementerian Kesehatan," kata Nila di gedung DPR, Senin ( 11/9).

Terdapat tiga hal yang akan diinvestigasi oleh tim dari Kemenkes. Pertama, pelayanan medis. Dalam hal ini tim investigasi akan mengonfirmasi kepada pihak keluarga,

Kedua, akan ada konfirmasi terkait tata cara administrasi. Dan ketiga adalah tata cara komunikasi yang dilakukan pihak rumah sakit terhadap pasien atau keluarga pasien.

"Jadi kan bisa saja pelayanan medis sudah benar, tidak diterlantarkan di ICU. Tapi akan kita lihat dulu," ujar Nila.

Jika dalam investigasi didapati adanya tindakan yang tidak tepat atas penanganan Debora, maka Kemenkes bakal mengeluarkan sanksi yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Sanksi tersebut bermacama-macam terracing dengan kesalahan yang dibuat.  Sanksi dibuat bertahap mulai dari teguran lisan, teguran keras, hingga pencabutan izin rumah sakit. 

Menurut Nila, bila memang ada fakta yang bisa mempidanakan seseorang maka langkag tersebut pun akan diambil. Bahkan orang yang melakukan kelalaian bisa terkena hukuman penjara dua hingga 10 tahun, dan denda hingga Rp 10 miliar.

‎Nila menjelaskan, dalam setiap penanganan pasien terdapat standar operation (SOP) di masing-masing rumah sakit. Kalau SOP tersebut tidak dijalankan oleh petugas, sudah berarti petugas yang bersangkutan itu bersalah.

‎Dalam setiap penanganan pasien petugas rumah sakit atau klinik pasti akan menanyakan mengenai administrasi. Namun, ketika keadaan darurat apapun pasien tidak harus terlebih dahulu apakah telah memiliki kartu BPJS, kartu Indonesia sehat atau asuransi lainnya. Pihak rumah sakit tetap harus mengutamakan kondisi pasien, baik itu rumah sakit negeri maupun swasta.

"Kita harus tetap menolong tanpa melihat tadi pembiayaan atau dana. Jadi keselamatan harus diutamakan. Itu mutlak," kata Nila.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement