REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Aparat gabungan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, berhasil menyita lebih dari 30 ribu kemasan berisi minuman keras yang diedarkan secara ilegal di sejumlah warung, pertokoan dan tempat hiburan malam di wilayah hukum setempat.
"Kegiatan razia ini kita gelar sejak 9-10 September 2017 di sejumlah pusat keramaian masyarakat di 12 kecamatan," kata Kepala Bidang Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Koperasi Kota Bekasi Hambali di Bekasi, Senin (11/9).
Puluhan ribu botol miras dari berbagai jenis itu harus disita petugas karena penjualnya tidak bisa menunjukan surat izin jual yang dikeluarkan instansi terkait.
Menurut dia, petugas gabungan dari Satpol PP, TNI, kepolisian, Dinas Perindustrian dan Perdagangan bergerak ke Kecamatan Medan Satria dan Bekasi Barat. "Kita juga menyasar sejumlah warung di Kecamatan Rawalumbu dan berakhir di daerah Jatiasih," katanya.
Kegiatan itu melibatkan 86 personel untuk menyasar toko toko miras yang sebelumnya telah disurvei. Menurut Hambali, razia ini adalah kelanjutan razia pertama terkait maraknya transaksi miras oplosan di kalangan generasi muda.
Selain itu, Hambali menilai banyak toko yang tak patuh dengan aturan di Bekasi terkait izin perdagangan jenis minuman golongan alkohol A, B atau C.
"Yang paling penting letak toko dengan tempat ibadah harus mencapai 100 meter. Jadi yang kami razia ini bisa dipastikan tidak memiliki surat izin. Nah kalau mereka melawan dengan berbagai dalih, kami tidak ada urusan. Melanggar aturan tetaplah melanggar aturan," katanya.
Pelaksana Teknis operasi Miras Pemerintah Kota Bekasi, Ahmad Farhan mengatakan, dalam operasi tersebut petugas juga menemukan satu ember bahan baku pembuat miras oplosan yang disimpan di salah satu toko kawasan Rawalumbu.
"Ada juga ratusan plastik berisi miras oplos siap edar. Dia menyembunyiakan miras itu dibawah kolong rak makanan. Seakan-akan kalau dilihat orang itu adalah minyak," katanya.
Farhan menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pemantauan beberapa toko yang dinilai melanggar aturan. Seluruh miras yang disita aparat rencananya akan dimusnahkan dalam waktu dekat.