REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Sebanyak 11 pelanggar syariat Islam yang terdiri atas dua wanita dan sembilan laki-laki dihukum cambuk di hadapan khalayak ramai. Proses eksekusi cambuk dipusatkan di Masjid Baitul Musyahadah atau dikenal dengan Masjid Kupiah Teuku Umar, Setui, Banda Aceh, Senin (11/9).
Selain disaksikan seribuan warga, eksekusi cambuk tersebut juga dihadiri Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman, anggota DPRK Banda Aceh Irwansyah serta ulama dan tokoh masyarakat lainnya. Ke-11 pelanggar syariat Islam yang dicambuk tersebut yakni M Amri, Mulyono, dan Ariesditya Eva Jhuliana, masing-masing dihukum 26 kali cambuk.
Kemudian, Mahlil Nasution dihukum 28 kali cambuk. Khairil Anwar, Muhammad, dan Safrijal, masing-masing dihukum 27 kali cambuk, Serta Pipi binti Nurdin dihukum 22 kali cambuk. Mustafa dan Randa dihukum 21 kali cambuk. Serta Muhammad Jamil dihukum 10 kali cambuk.
Mereka dihukum cambuk karena terbukti bersalah melakukan ikhtilat atau mesum dan maisir atau perjudian. Perbuatan tersebut melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman mengatakan, pelaksanaan hukuman cambuk tersebut merupakan wujud komitmen Pemerintah Kota Banda Aceh terhadap penerapan syariat Islam. "Sepanjang 2017, sudah enam kali dilaksanakan uqubat cambuk. Ini bukti bahwa Pemerintah Kota Banda Aceh bersama masyarakat komitmen menegakan syariat Islam," katanya.
Wali Kota menyebutkan, eksekusi cambuk bukan untuk menghukum, tetapi memberikan efek jera kepada pelaku, sehingga tidak lagi melanggar syariat Islam.
Aminullah mengharapkan, para terhukum bertaubat dan tidak mengulangi perbuatannya. Dan jangan kesalahan masa lalu bukan menjadi penghalang di masa mendatang.
"Kepada masyarakat, kami mengingatkan bahwa hukuman ini bukan untuk tontonan dan bahan tertawaan. Namun, sebagai pembelajaran agar tidak mencontoh kesalahan dan kekeliruan para terhukum cambuk," kata Aminullah Usman.