REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk Pahala N Mansury menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta pada Senin (11/9). Kedatangannya tersebut untuk berkonsultasi dengan para pimpinan KPK terkait memperbaiki governance, audit, prosedur, kebijakan kedepan Garuda.
"Kami usahakan kedepannya bagaimana Garuda Indonesia bisa lebih baik, semua dari sisi pengadaan dan segala macam kami konsultasi di situ aja," kata Pahala, di gedung KPK Jakarta, Senin (11/9).
Pahala pun mengelak saat ditanyakan apakah kedatangannya berhubungan dengan kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indoensia (Persero) Tbk. "Kami lebih bicara hal-hal umum kedepannya, bagaimana harapan dari KPK, Garuda Indonesia kan tentu perlu lebih baik lagi. Intinya hal umumlah," ucapnya.
Hasil dalam pertemuan tersebut, lanjut Pahala, akan disosialisasikan kepada karyawan Garuda. Seperti, bagaimana proses pengadaan kedepan bisa lebih baik lagi, lebih efisien, melalui sebuah komite, dan lain sebagainya.
Ia menyatakan, untuk perbaikan ke depannya, Garuda akan belajar dari pengalaman masa lalu. "Tentunya ada kita berusaha melakukan perbaikan, berkaca dan berefklesi dari hal-hal yang sudah ditemukan di masa lalu," ujar Pahala.
Plh Kabiro Humas KPK, Yayuk Andriati membenarkan pertemuan Dirut Garuda dengan para pimpinan KPK. "Memang hari ini Dirut Garuda bersama dengan bagian SDM Garuda dan juga dengan pimpinan KPK dan diterima oleh pak Agus Rahardjo berserta pak Laode dan pak Alex juga deputi pencegahan KPK," tutur Yeye sapaan akrab Yayuk.
Dalam pertemuan tersebut, sambung dia, membahas mengenai tata kelola untuk Garuda Indonesia. Terdapat pula beberapa rekomendasi yang diberikan oleh KPK antara lain mengenai pengadaan yang lebih transparan dan akuntable dan juga penguatan untuk internal audit di Garuda.
Pada saat yang bersamaan, penyidik KPK juga memanggil seorang saksi di kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia Tbk. Saksi yang dipanggil adalah Nana Hadna, ia diperiksa untuk tersangka Emirsyah Satar.
Seperti diketahui, pada 19 Januari lalu, KPK resmi menetapkan dua tersangka pada kasus tindak pidana korupsi terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indoensia (Persero) Tbk.
Dua nama tersangka, yakni mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2005-2014 Emirsyah Satar (ESA) dan Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd. Soetikno Soedarjo (SS). Tersangka Emirsyah diduga menerima suap dari Soetikno dalam bentuk uang dan barang.
Uang yang diterima Emirsyah berbentuk mata uang Euro dan dolar AS. Uang Euro yang diterimanya sebesar 1,2 juta Euro. Sedangkan uang dolar Amerika yang diterima dia yaitu sebesar 180 ribu dolar Amerika. Barang yang diterimanya yakni senilai 2 juta dolar Amerika, di mana tersebar di Singapura dan Indonesia.