REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Lima kurir narkoba jaringan internasional dihukum seumur hidup di Medan. Mereka terbukti bersalah membawa 8 kg sabu.
Kelima terdakwa, yakni Jamasri alias Cintek, Yanto alias Asiong, David Erwin Nababan, Premklin Samosir, dan Syefrizen. Hukuman terhadap kelimanya dibacakan hakim ketua Deson Togatorop dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Senin (11/9).
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menawarkan, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan 1 dengan berat lebih dari 5 gram. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman seumur hidup," kata Deson, Senin (11/9).
Majelis hakim menyatakan, para terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terbukti membawa 8 kg sabu asal Malaysia melalui Dumai, Riau untuk diedarkan di Medan.
Putusan majelis hakim ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Meski demikian, JPU M Sikumbang tetap menyatakan banding setelah terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan banding lebih dulu.
Dalam dakwaan JPU sebelumnya, kelompok ini diringkus petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) di lokasi berbeda. Awalnya, petugas yang menyamar menangkap Jamasri alias Cintek dan Yanto alias Asiong saat transaksi di depan kompleks Masjid Raya Medan pada 12 Januari 2017.
Pengembangan pun dilakukan. David Erwin Nababan, Premklin Samosir dan Syefrizen lalu ditangkap di Hotel Antares, tak jauh dari lokasi penangkapan pertama.
Kelima terdakwa didakwa membawa sabu atas perintah empat narapidana kasus narkotika yang mendekam di Lapas Tanjung Gusta Medan. Salah seorang di antaranya terpidana mati bernama Ayau.
Keempat napi yang mengatur penyelundupan dan pengiriman narkoba tersebut lalu ikut diringkus. Dalam perkara ini, Ayau kembali dituntut dengan hukuman mati.