REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saksi dalam persidangan kasus proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, Dirut PT Karsa Wira Utama, Winata Cahyadi menuturkan bahwa Kementerian Dalam Negeri masih memiliki utang terhadapnya sebesar Rp 200 juta. Winata mengatakan dana tersebut dikeluarkan perusahaannya untuk membiayai peluncuran hasil uji petik yang dilakukan di Bali.
Uji petik terkait KTP-elektronik yang dilakukan pada 2009 tersebut dimenangkan oleh perusahaannya. "Jadi itu sekitar tanggal 31 Desember 2009, akhir tahun. Uang itu disuruh keluarkan untuk membayarkan biaya hotel dulu semuanya. Karena mereka (Kemendagri) enggak ada," tutur dia dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Kemayoran, Senin (11/9).
Winata saat itu menyuruh sekretarisnya untuk mengikuti apa yang diinginkan Kemendargri. Nanti, pada saatnya, akan dilakukan penagihan terkait uang yang dikeluarkan itu. Namun, hingga saat ini, lanjut dia, uang tersebut belum juga dibayarkan.
"Nanti diganti, jadi nanti kita nagih. Saya bilang ke sekretaris ya sudah ikutin saja, jadi kita bokingin (hotelnya). Tapi enggak dibayar sampai hari ini belum dibayar. Rp 200 juta itu belum dibayar," tutur dia.
Winata juga memaparkan dalam persidangan bahwa peluncuran hasil uji petik itu tidak ada hubungannya dengan tender proyek KTP-el karena tender sendiri berlangsung pada 2011. "(Uji petik) itu 2009. Itu enggak ada hubungannya dengan tender. Tender kan 2011," ujar dia.