REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK menerima menerima putusan terhadap mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar yang divonis delapan tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. Patrialis terbukti menerima suap untuk mempengaruhi putusan uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan. "Kami tidak banding," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (11/9).
Pada Senin (4/9), majelis hakim memutuskan Patrialis terbukti menerima 10 ribu dolar AS dan Rp 4,083 juta terkait dengan uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan yang diadili Patrialis. Vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK yang meminta agar Patrialis divonis dituntut 12,5 tahun penjara ditambah dengan Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Baik Patrialis maupun JPU KPK menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari sehingga belum menentukan sikap apakah akan menerima atau mengajukan banding terhadap putusan tersebut. "Kami menerima karena tindak pidana yang terbukti sama dengan pidana badan hampir dua per tiga tuntutan," ungkap jaksa Lie.
Sedangkan Patrialis juga menyatakan menerima putusan itu. "Pak Patrialis menerima putusan, ia mengatakan mungkin ini sudah jalan atau hadiah dari Allah," kata pengacara Patrialis, Susilo Ariwibowo.
Karena kedua pihak menerima putusan, Patrialis seharusnya segera dieksekusi ke lapas khusus korupsi di Sukamiskin, Bandung. "Mestinya segera dieksekusi karena sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap)," kata Susilo.
Lie Setiawan mengatakan eksekusi akan dilaksanakan sebelum 20 September. "Seharusnya dieksekusi sebelum tanggal 20 September karena masa tahanan habis pada tanggal tersebut," ungkap Lie.
Sedangkan terhadap putusan perantara suap yang juga rekan Patrialis, Kamaludin yang divonis tujuh tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan, KPK juga tidak melakukan banding. "Kami tidak banding juga untuk Kamaludin karena tindak pidana terbukti sama dan pidana badang untuk Kamaludin bahkan hampir sama dengan tuntutan," kata JPU Lie.
Kamaludin dituntut delapan tahun dan ditambah dengan pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan. Dalam putusannya majelis hakim menilai bahwa Patrialis Akbar terbukti menerima uang Basuki Hariman selaku sebagai beneficial owner (pemilik sebenarnya) perusahaan PT Impexindo Pratama dan dari General Manager PT Impexindo Pratama Ng Fenny melalui seorang perantara bernama Kamaludin untuk mempengaruhi putusan Perkara Nomor 129/ PUU-XIII/ 2015 terkait uji materi atas UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Basuki dan Ng Fenny mengeluarkan uang sebesar 50 ribu dolar AS untuk memengaruhi putusan Patrialis. Terkait perkara ini Basuki Hariman divonis tujuh tahun penjara sedangkan anak buahnya Ng Fenny divonis lima tahun penjara.