Senin 11 Sep 2017 22:24 WIB

Rejang Lebong Segera Berlakukan Perda Minuman Beralkohol

Minuman beralkohol (ilustrasi).
Foto: hometone.com
Minuman beralkohol (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, REJANG LEBONG -- Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyatakan peraturan daerah minuman beralkohol di daerah itu akan segera diberlakukan.

Menurut Kepala Seksi Kemetrologian dan Perlindungan Disperindagkop dan UKM Rejang Lebong, Nahwan di Rejang Lebong, Senin (11/9), setelah disahkan DPRD Rejang Lebong pada awal Agustus lalu dan sudah di verifikasi Gubernur Bengkulu, dalam waktu dekat sudah bisa diterapkan di wilayah itu.

"Saat ini Perda tersebut tinggal menunggu SK Bupati Rejang Lebong. Setelah adanya SK bupati, maka selanjutnya akan disosialisasikan kepada masyarakat sebelum diterapkan," katanya.

Untuk menerapkan perda tersebut tambah dia, membutuhkan anggaran pendukung untuk berbagai kegiatan sosialisasi maupun operasi penertiban pedagang minuman beralkohol, yang rencananya akan dimasukan dalam pembahasan APBD Perubahan 2017 yang akan dibahas dalam waktu dekat.

Sementara itu di dalam Perda No.8/2017, tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di Kabupaten Rejang Lebong kata dia, terdapat beberapa aturan tentang minuman beralkohol atau minuman keras ini diantaranya dalam pasal 5 menyebutkan penjualan minuman beralkohol secara langsung dan eceranhanya boleh dilakukam ditempat tertentu seperti hotel, restoran, bar yang sesuai dengan peraturan.

Kemudian pada pasal 6 disebutkan, penjualan secara eceran hanya diperbolehkan di minimarket dan hypermarket serta di tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Bupati Rejang Lebong.

Sedangkan dalam pasal 21 menyebutkan tentang larangan lokasi penjualan minuman beralkohol yang berdekatan dengan tempat ibadah, sekolah, perkantoran, rumah sakit dan sarana umum lainnya, minimal jaraknya 300 meter.

"Dalam perda ini juga mengatur tentang kadar alkohol, pengedaran hingga kewenangan pengawasannya," ujarnya.

Dengan adanya Perda tentang minuman beralkoloh ini diharapkan nantinya perederan minuman beralkohol di Kabupaten Rejang Lebong dapat diawasi dan dikendalikan mengingat daerah itu sedang memperogramkan pembentukan Kabupaten Rejang Lebong sebagai kota relejius.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement