REPUBLIKA.CO.ID, PBB -- Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa Bangsa dengan suara bulat meningkatkan sanksi terhadap Korea Utara mengenai uji coba nuklir keenam dan paling kuat di negara tersebut pada 3 September lalu. Sanksi tersebut berupa larangan ekspor tekstil ke negara tersebut dan pembatasan impor minyak mentah seperti dikutip Reuters, Senin (12/9).
Ini adalah resolusi sanksi kesembilan yang dengan suara bulat diadopsi oleh dewan beranggotakan 15 orang sejak 2006 karena rudal balistik Korea Utara dan program nuklirnya. Amerika Serikat mengurangi draf resolusi yang lebih awal untuk memenangkan dukungan dari sekutu Pyongyang yakni Cina dan Rusia.
Menurut data dari Badan Promosi Perdagangan-Perdagangan Korea, tekstil merupakan ekspor kedua terbesar Korea Utara setelah batubara dan mineral lainnya pada tahun 2016, dengan total pendapatan 752 juta dolar AS. Hampir 80 persen ekspor tekstil masuk ke Cina.
Resolusi tersebut memberlakukan larangan cairan kondensat dan gas alam, satu juta ton per tahun untuk produk minyak sulingan, dan ekspor minyak mentah ke Korea Utara. Cina memasok sebagian besar minyak mentah Korea Utara.
Pejabat AS yang akrab dengan perundingan dewan PBB mengatakan bahwa Korea Utara mengimpor sekitar 4,5 juta barel produk minyak sulingan setiap tahunnya dan 4 juta barel minyak mentah.