Selasa 12 Sep 2017 08:30 WIB

Pemandu Wisata Didenda Karena Menakuti Beruang Kutub

Rep: Shelbi Asrianti/ Red: Esthi Maharani
Beruang Kutub
Beruang Kutub

REPUBLIKA.CO.ID, LONGYEARBYEN -- Pemandu wisata di Norwegia harus membayar denda dalam jumlah besar karena dianggap menakut-nakuti beruang kutub di habitat alaminya. Tidak tanggung-tanggung, hukuman denda tersebut sebesar 12 ribu kroner Norwegia atau sekitar Rp 20,2 juta.

Laman Independent melaporkan, pemandu tersebut sedang mengawal sebuah kelompok berwisata melintasi salju di Svalbard, sebuah kepulauan yang beribu kota di Longyearbyen. Saat berkeliling di wilayah paling utara Norwegia itu, grup mengintai beruang kutub sejarak 3000 kaki atau 914,4 meter.

Berharap bisa melihat lebih dekat, pemandu yang tak disebutkan namanya memutuskan grup ekspedisi untuk mendekati beruang. Namun, saat kelompok itu bergerak mendekat, beruang kutub itu sadar ada yang mendekatinya lalu kabur ketakutan.

Dari kronologi kejadian yang ada, pelancong dari negara lain mungkin menganggap si pemandu sama sekali tidak bermaksud menakut-nakuti si beruang es. Hewan yang punya nama ilmiah Ursus maritimus tersebut pun sama sekali tidak disakiti dan hanya berlari karena kaget.

Sayangnya, tidak demikian dalam hukum yang berlaku di Norwegia, khususnya di Svalbard yang dua pertiga wilayahnya adalah taman nasional. Kepulauan yang menjadi rumah bagi 2.145 warga manusia sekaligus 1.000 beruang kutub itu punya aturan amat ketat soal perlindungan fauna.

"Peraturan kami secara khusus menyatakan bahwa dilarang mendekati beruang kutub sedemikian rupa yang bisa membuat mereka merasa terganggu, terlepas dari berapa pun jaraknya," ungkap pernyataan resmi kantor Gubernur Svalbard.

Beruang kutub merupakan simbol Svarsbard dan ditetapkan sebagai spesies dilindungi sejak 1973. Fauna berwarna seputih salju ini menjadi daya tarik pariwisata terbesar, tetapi sebaiknya jaga jarak saat mengamati mereka agar tidak dianggap menakut-nakuti dan kena denda besar.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement