REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) meluncurkan direktori organisasi kemasyarakatan (ormas) asing di Indonesia 2017 untuk mencatat ormas yang beroperasi di Tanah Air. "Direktori ini mencatat organisasi kemasyarakatan asing dan organisasi kemasyarakatan asing pelaksana kerja sama, implementing agency yang telah terdaftar secara resmi dan secara legal beroperasi di Indonesia," kata Sekretaris Jenderal Kemlu Mayerfas dalam acara Sosialisasi Ketentuan Pemerintah dan Direktori Organisasi Kemasyarakatan Asing di Indonesia Tahun 2017 di Jakarta, Selasa (12/9).
Mayerfas menuturkan direktori tersebut akan terus diperbaharui secara periodik untuk memastikan relevansinya. "Semoga direktori ini dapat dimanfaatkan sebagai referensi resmi semua pihak terkait keberadaan dan peran serta organisasi kemasyarakatan asing di Indonesia," ujarnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan hingga kini ada sebanyak 86 ormas asing yang beroperasi secara legal di Indonesia dan yang tercatat di direktori 2017 tersebut. Ormas asing tersebut banyak bergerak di sejumlah bidang termasuk sosial dan kesehatan.
"Selama ini kita selalu melakukan review (tinjauan) atas berbagai organisasi masyarakat asing," ujarnya. Karena itu, dalam menjalankan pemberian izin ormas yang akan beroperasi di Indonesia, pemerintah tentu saja terus mempertimbangkan aspek mudarat dan manfaat dari keberadaan ormas tersebut.