Selasa 12 Sep 2017 14:12 WIB

RS Mitra Keluarga Kalideres Terancam Pidana 10 Tahun

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bilal Ramadhan
Rumah mendiang Debora.
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Rumah mendiang Debora.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus yang menimpa RS Mitra Keluarga Kalideres yang mengakibatkan bayi empat bulan Tiara Deborah Simanjorang meninggal menyeret RS Mitra Keluarga Kalideres ke kasus pidana. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pun segera melakukan penyelidikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, hingga kini, polisi sedang mencari klarifikasi dan sudah beberapa pihak berkaitan dengan kasus itu. Menurut dia, semua saksi yang berkaitan dengan kasus meninggalnya bayi empat bulan tersebut akan diperiksa.

"Seperti rumah sakit, keluarga, seperti istri, suami. Kemudian apakah ada perawat yang bayi itu dirujuk atau dimasukan ke RS itu. Semua yang berkaitan dengan bayi itu pasti akan kami mintai keterangan," kata dia di Mapolda Metro Jaya, Selasa (12/9).

Saat ini, polisi akan melihat terlebih dahulu fakta-fakta hukumnya. Polisi juga mengkaji pasal yang sesuai dengan kejadian tersebut. Menurut Argo, dalam kasus ini, pihak RS Mitra Keluarga Kalideres terancam Pasal 190 UU Kesehatan.

"(Pasal itu) tentang yang membiarkan pasien yang harus ditangani padahal sakit berat," kata Argo.

Adapun pasal 190 ayat 2 UU Kesehatan tersebut berbunyi, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat yang mengakibatkan terjadinya kecacatan atau kematian, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Argo menambahkan, kasus ini dikategorikan sebagai model A. Pihak kepolisian melakukan pelaporan sendiri sehingga tidak diperlukan keluarga korban untuk melakukan pelaporan. Selanjutnya laporan tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

Sebelumnya, Deborah dibawa kedua orang tuanya, Henny Silalahi dan Rudianto Simanjorang ke Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat oada Ahad (3/9) dini hari. Namun, karena keterbatasan biaya, orang tua Deborah tidak bisa membayar uang muka perawatan Deborah.

Upaya mengajukan BPJS orang tua pun tidak berhasil lantaran RS tersebut tidak bekerja sama dengan BPJS. Pihak RS Kalideres mengklaim telah memberikan perawatan semaksimal mungkin sembari mencarikan RS yang bekerja sama dengan BPJS. Namun, Deborah terlebih dahulu meninggal pada Ahad (3/9) pukul 10.00 WIB.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement