REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Kesehatan DKI Jakarta menduga pihak RS Mitra Keluarga tidak menyampaikan kronologi yang sesungguh terkait meninggalnya bayi Tiara Debora. Dugaan itu setelah pihak dinas kesehatan menyambangi keluarga Debora di Jalan Benda, Kota Tangerang kemarin.
Untuk membuktikan dugaan itu Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi menyambangi rumah sakit Mitra Keluarga Kalideres untuk miminta keterangan petugas rumah sakit yang berhubungan langsung dengan keluarga Debora. "Kedatangan kita untuk membuktikan apakah (keterangan) sesuai dengan yang disampaikan kepada kita kemarin. Meski demikian kita belum bisa menyimpulkan (apakah pihak rumah sakit berbohong atau tidak)," kata Koesmedi saat dihubungi Republika, setelah keluar dari RS Mitra Keluarga di Jalan Peta Kalideres, Jakarta Barat, Selasa (12/9).
Koesmedi yang datang ke RS Mitra Keluarga bersama Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat, Weningtyas dan sejumlah staf lainnya mengaku untuk menyimpulkan hasil keterangan itu harus rapat bersama Kementrian Kesehatan. Koesmedi menuturkan, setelah mengunjungi kediaman orang tua Tiara Debora yang terletak di Jalan Benda, Kota Tangerang, ayah Debora, Rudianto Simanjorang menyampaikan, keterangan berbeda terkait kronologi meninggalnya bayi Debora dari
Koesmadi menerangkan, saat dipanggil ke kantor Dinas Kesehatan DKI Jakarta, pihak RS Mitra keluarga mengatakan tidak tahu bahwa bayi Debora merupakan peserta BPJS Kesehatan. Sedangkan, menurut Rudinto, mereka sudah sejak awal memberi tahu bahwa mereka peserta BPJS dan minta Debora segera ditangani untuk masuk ke pediatric intensive care unit (PICU) sesuai rekomendasi dokter yang menangani Debora saat kritis. "Untuk itu kita akan konfrontasi keterangan keluarga dengan pihak rumah sakit," katanya.
Direktur RS Mitra Keluarga Fransisca Dewi menuturkan sebelum menjalani perawatan di ruang PICU, pasien harus melakukan deposit biaya sebesar Rp 19 juta terlebih dahulu. "Sebelum masuk ke ruang PICU, memang harus ada komunikasi terlebih dahulu dengan pihak keluarga pasien mengenai biaya perawatannya," tutur Fransisca dikutip Antara, Senin (11/9). Apabila tidak menyanggupi, dia mengungkapkan, maka pasien dapat dirujuk ke rumah sakit lain yang bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Seperti diketahui, Tiara Debora ada bayi dari pasangan Rudianto Simanjorang dengan Henny Silalahi. Bayi yang baru berusia empat bulan itu mengalami sesak napas pada 3 September 2017, kemudian dilarikan ke RS Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat.
Bayi tersebut kemudian mendapat penanganan di IGD. Setelah itu, dokter menyarankan agar Debora dirawat di ruang PICU. Lantaran tidak menyanggupi biaya perawatan untuk PICU, pihak keluarga pun mencoba mencari rujukan rumah sakit lain. Akan tetapi, belum sempat mendapatkan rujukan, Debora sudah menghembuskan nafas terakhirnya.