Selasa 12 Sep 2017 15:03 WIB

Yusril: Kasus Buni Yani tidak Bisa Dipidanakan

Red: Bayu Hermawan
Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pakar hukum negara Yusril Ihza Mahendra menilai, kasus yang menjerat terdakwa Buni Yani terkait pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak bisa dipidanakan karena terdakwa bukan mengunggah video yang bersifat rahasia.

"Jadi kalau orang kemudian mengupload atau menyebarluaskan sesuatu yang kemudian diubah isinya itu bisa dipidana. Tapi itu terkait dengan ayat 3, yaitu kalau sesuatu itu memang bersifat rahasia," ujar Yusril saat memberikan kesaksiannya dalam sidang lanjutan yang digelar di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Selasa (12/9).

Menurutnya, seseorang bisa dipidana apabila publik tidak menemukan sumber asli video. Tetapi dalam kasus Buni Yani, ia mengunggah video yang telah disiarkan pemerintah DKI Jakarta melalui Youtube.

"Sudah ada di Youtube, jadi dia bukan sebuah dokumen yang sifat rahasia, tapi dokumen yang menjadi milik publik," katanya.