REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, dana pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih sangat kecil. Menurut dia, gaji PNS adalah gaji pokok ditambah tunjangan. Sementara pada saat pensiun, dihitung berdasarkan persentase gaji pokok.
"Nilainya begitu sangat kecil, tidak memungkinkan mereka hidup normal,'' kata Sri Mulyani, di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (12/9).
Oleh karena itu, Menkeu menyatakan saat ini sedang mengkaji skema baru pendanaan pensiun PNS, dari pay as you go ke skema fully funded. Dengan skema pay as you go, maka PNS akan membayar iuran sebesar 4,75 persen dari gaji pokok per bulan.
Pemerintah juga diwajibkan membayar manfaat pensiun PNS setiap bulan, sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai. Pemerintah ingin meningkatkan dan merefleksikan kebutuhan, dan pada saat yang sama bisa berkelanjutan.
Oleh karena itu, Sri Mulyani menyatakan, pemerintah sedang mengkaji ulang sistem gaji dan dana pensiun bagi aparatur sipil negara. Menurut dia, tujuan dari perubahan sistem gaji dan pensiuan ASN termasuk dari TNI dan Polri ini diatur dalam UU 5/2014 tentang ASN dan untuk meningkatkan kesejahteraan.