Selasa 12 Sep 2017 15:53 WIB

Pemerintah tak Ada Komitmen Larang Minuman Beralkohol

Rep: Amri Amrullah/ Red: Agus Yulianto
Wakil Ketua Pansus RUU Minol Lili Asdjudiredja (tengah) bersama Ketua Pansus RUU Larangan Minol Muhammad Arwani Thomafi (kiri) dan Wakil Ketua Pansus I Gusti Agung Rai Wirajaya saat memimpin rapat dengar pendapat (Ilustrsi)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Wakil Ketua Pansus RUU Minol Lili Asdjudiredja (tengah) bersama Ketua Pansus RUU Larangan Minol Muhammad Arwani Thomafi (kiri) dan Wakil Ketua Pansus I Gusti Agung Rai Wirajaya saat memimpin rapat dengar pendapat (Ilustrsi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah dianggap tidak serius melanjutkan pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Minuman Beralkohol (Minol) bersama DPR. Padahal, RUU yang diusulkan sejak 2015 ini akan mengatur dan melarang berbagai hal terkait minol mulai dari produksi, konsumsi hingga distribusi dan penjualan di masyarakat.

Ketua Pansus RUU Minol Arwani Thomafi mengakui, ketidakseriusan pemerintah membahas RUU Minol bersama DPR. Selama ini, menurutnya, terkesan pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan tidak serius, karena setiap pembahasan bersama pansus yang dikirim adalah pihak yang tidak paham dan tidak memiliki kewenangan pengambilan keputusan.

"Kita ingin meminta pemerintah berkomitmen dalam RUU, dan mendengar aspirasi masyarakat khususnya umat Islam soal pelarangan minol ini," kata Anggota DPR Fraksi PPP ini kepada Republika.co.id, Selasa (12/9).

Sebab, selama ini, pemerintah masih bersikeras tidak ingin memasukkan kata pelarangan di judul dan dalam RUU ini. Pemerintah hanya ingin nama RUU adalah Minol, dengan kata-kata pengaturan di dalam pasal-pasalnya. Sedangkan usulan DPR dari beberapa fraksi bersikeras agar RUU Minol bukan hanya soal pengaturan tapi juga pelarangan, khususnya bagi umat Islam.

"Inilah poin yang tidak ketemu antara pansus Minol dengan pemerintah, sehingga membuat pembahasan RUU ini mentok," kata Arwani.

Bahkan, menurut dia, kabarnya pemerintah ingin berhenti dalam pembahasan RUU Minol ini. Karena itu, dalam waktu dekat rencananya Kamis (14/9) pansus RUU Minol akan kembali rapat internal soal kelanjutan RUU ini.

Arwani berharap, pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan segera mengonfirmasi ke pansus bila memang berniat mundur dari pembahasan RUU Minol.  "Saya dapat informasi pemerintah akan mundur dari pembahasan RUU Minol, ini yang akan menjadi agenda rapat panja pansus di Kamis mendatang," ujarnya.

RUU Minuman Beralkohol sudah masuk ke DPR sejak 2015 lalu. Meski demikian, RUU yang diusung oleh Partai Keadilan Se jahtera (PKS) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu belum juga diterbitkan menjadi undang-undang.

Perkembangan terakhir muncul perdebatan di antara anggota panitia kerja (panja), apakah RUU tersebut akan dibahasakan sebagai RUU Pengendalian Minuman Beralkohol atau RUU Pelarangan Minol Terbatas.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement