Selasa 12 Sep 2017 17:57 WIB

Lakukan Pungli Pejabat Dinas Pendidikan Divonis Penjara

Rep: Issha Harruma/ Red: Gita Amanda
ilustrasi Pungli
Foto: Pixabay
ilustrasi Pungli

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Bendahara UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Medan Labuhan, Medan, Armaini, dihukum satu tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sejumlah guru yang mengajukan pinjaman ke bank.

Vonis ini dijatuhkan majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (12/9). Putusan dibacakan oleh hakim ketua, Sontan Marauke Sinaga.

Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 11 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman pidana satu tahun penjara, Selasa (12/9).

Selain penjara, majelis hakim juga menghukum perempuan tersebut dengan denda Rp 50 juta. Jika tidak sanggup dipenuhi, maka Armaini diwajibkan menggantinya dengan satu bulan kurungan.

"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas pungli serta tindakan terdakwa meresahkan masyarakat," ujar Sontan.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU meminta majelis hakim untuk menghukum Armaini selama setahun dan tiga bulan penjara serta denda sebesar Rp 50 juta.

Menanggapi putusan ini, baik terdakwa maupun JPU dari Kejaksaan Negeri Belawan, Esther Hutahuruk menyatakan pikir-pikir.

Armaini selaku Bendahara UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Medan Labuhan ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) tim Saber Pungli Polda Sumut di depan kantor Bank Sumut Cabang Pembantu Belawan pada 12 Januari 2017 lalu. Dalam OTT itu, polisi menyita barang bukti berupa dua amplop berisi uang Rp 3,5 juta dan Rp 5 juta.

Perempuan paruh baya ini didakwa telah melakukan pungli dengan meminta 2,5 persen dari total pinjaman yang diajukan dua staf pengajar, yakni Rosmawati dan Zainun, ke Bank Sumut. Jatah ini diminta terdakwa dengan alasan untuk mempermudah kedua korban memperoleh pinjaman dari Bank Sumut, masing-masing sebesar Rp 110 juta dan Rp 210 juta.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement