REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi IX DPR RI segera membentuk Panitia Kerja (Panja) Pelayanan Kesehatan untuk mengungkap persoalan pelayanan rumah sakit dan meninggalnya bayi Debora di Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres Jakarta. "Panja akan mengundang semua pihak terkait untuk mendapat informasi sebanyak-banyaknya secara komprehensif," kata anggota Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh pada diskusi 'Kasus Bayi Debora' di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (12/9).
Menurut Nihayatul yang akrab disapa Ninik, Panja akan mengundang semua pihak antara lain, keluarga Debora, pimpinan Rumah Sakit Mitra Keluarga, BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial), dan Kementerian Kesehatan. Dari semua penjelasan yang disampaikan para pihak, dia mengatakan, Panja, akan membuat rekomendasi sanksi apa yang akan diberikan kepada pihak rumah sakit.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menjelaskan dalam UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sudah mengamanahkan secara tegas, bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien. "Rumah sakit yang menolak pasien, apalagi sampai menyebabkan kematian, maka akan diberi sanksi pidana," katanya.
Ninik menegaskan, tindakan pihak RS Mitra Keluarga Kalideres telah melanggar UU Kesehatan. Pemilik rumah sakit, menurut dia, seharusnya sudah memahami amanah UU Kesehatan, sejak mendapat izin pendirian rumah sakit. "Amanah UU tersebut agar jangan diabaikan begitu saja," katanya.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay menambahkan, pendirian sebuah rumah sakit, tujuannya bukan hanya komersial tapi harus seimbang dengan tujuan sosial kemanusiaan. Menurut dia, pemilik rumah sakit seharusnya sudah memahami UU Kesehatan. "Meskipun pihak rumah sakit menyatakan, sudah meminta maaf dan mengembalikan biaya BPJS, persoalan yang menyebabkan kematian bayi Deborah ini belum selesai," katanya.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini menegaskan, kematian Bayi Deborah yang gagal dilayani di ruang PICU, menunjukkan kelalaian pihak rumah sakit.