Selasa 12 Sep 2017 20:51 WIB

Ketua KPK Akui Friksi Antara Novel Baswedan dan Aris Budiman

Rep: FAUZIAH MURSID/ Red: Bayu Hermawan
Ketua KPK Agus Rahardjo mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (12/9)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Ketua KPK Agus Rahardjo mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (12/9)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengakui adanya friksi yang terjadi di internal penyidik KPK. Hal itu disampaikan Agus usai dicecar anggota Komisi III DPR saat rapat kerja dengan KPK pada Selasa (12/9).

"Terkait friksi yang sekarang terjadi, memang kenyataannya terjadi," ujar Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Agus mengatakan, memang friksi di internal penyidik yang bermula dari adanya surat elektronik atau email dari penyidik Novel Baswedan kepada Direktur Penyidikan Aris Budiman.

Dalam email tersebut yang dikritik oleh Aris, lantaran menyinggung integritasnya dalam proses rekrutmen penyidik di KPK. Menurut Agus, terkait friksi tersebut sebetulnya telah ada tindakan kepada Novel Baswedan.

"Kalau bapak mengikuti proses, terhadap email itu sebetulnya telah dijatuhkan surat peringatan," katanya.

Namun setelah dijatuhkan, ternyata pihaknya mendapat catatan perihal penjatuhan surat peringatan dinilai kurang fair. Sehingga akhirnya setelah itu surat peringatan ditunda penetrapannya.

Ia mengatakan, sebagai gantinya dilakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap friksi antar penyidik tersebut oleh pengawas internal KPK.

"Bukan dibatalkan surat peringatan itu tapi SP itu dipending penerapannya, dilakukan menyeluruh dari awal. ini sebab musabab kok email itu keluar kemudian apa," ujarnya.

Namun ia melanjutkan, pada saat proses penyelesaian secara menyeluruh dan sedang berlangsung, Novel mendapatkan musibah yakni disiram air keras.

"Jadi belum selesai. karena belum selesai kejadiannya kemudian ada akumulasi berikutnya," katanya.

Meski demikian, Agus mengungkap lima pimpinan sebenarnya juga telah memutuskan bahwa tetap dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap kedua belah pihak yang terlibat friksi tersebut. Karenanya, pimpinan juga telah meminta pengawas internal untuk menyelesaikan dalam waktu dua pekan ke depan.

"Kita memberikan batas waktu pengawas internal dua  minggu ke depan supaya semua bisa diketahui dan didudukan lebih baik," kata Agus.

Adapun friksi di internal penyidik KPK dipaparkan sendiri oleh Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Brigadir Jenderal (Brigjen) Aris Budiman saat dicecar Wakil Ketua Panitia Khusus Angket DPR terhadap KPK Masinton Pasaribu di forum Pansus Angket. Namun Aris menolak friksi tersebut kemudian disebut terjadi kubu-kubuan dalam penyidik KPK.

sumber : Center
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement