Selasa 12 Sep 2017 19:51 WIB

Kemenkes akan Perkuat Pengawasan Rumah Sakit

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Endro Yuwanto
Kemenkes
Foto: kemenkes.go.id
Kemenkes

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Kasus meninggalnya bayi Tiara Debora Simanjorang yang masih berusia empat bulan saat dirawat di rumah sakit (RS) Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta menjadi pelajaran untuk Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Karena itu, Kemenkes akan memperkuat pengawasan RS.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes, Oscar Primadi mengatakan, mekanisme pengawasan, pemahaman aturan, ketentuan secara masif harus dilakukan oleh semua pihak. Kemenkes, kata dia, melakukan pemantauan dari dinas kesehatan.

"Pengawasan diperketat lagi, diperkuat, dioptimalkan. Pengawasan secara berjenjang, sesuai kewenangan," ujar Oscar kepada Republika.co.id, Selasa (12/9).

Kemenkes juga sudah lama membuka customer care untuk pengaduan nomor 119. Masyarakat, kata Oscar, bisa memanfaatkan nomor itu untuk pengaduan.

Untuk pemangku kepentingan yang melaksanakan pengawasan RS ini, kata Oscar, selain Kemenkes juga Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) atau dinas kesehatan setempat. Oscar menyebut nantinya ada audit medik, laporan BPRS.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement