REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi III DPR mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperbaiki sejumlah hal yang disoroti Anggota Komisi III DPR terkait prosedur proses penegakan hukum di KPK. Salah satunya berkaitan penyadapan yang dinilai masih perlu perbaikan.
"Tinggal ke depan gimana kita membangun dan mendorong KPK memperbaiki beberapa apa namanya yang kurang sempurna yang tadi kita bahas soal penyadapan," ujar Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan KPK pada Selasa (12/9).
Menurutnya, masih ada konten-konten penyadapan yang tidak sesuai dan tidak terkait pokok perkara, namun masuk ke pengadilan dan terungkap ke ruang publik. Karenanya, hal itulah yang menjadi penekanan sejumlah anggota Komisi III DPR kepada KPK.
"Tadi sudah dipahami dan kemudian akan dilakukan langkah-langka perbaikan," kata.
Menurutnya, dalam RDP yang berlangsung selama dua hari dan berakhir ditunda kembali hingga pekan depan tersebut setidaknya terjadi kesepahaman antara kedua pihak. Menurutnya, meskipun sebelumnya ada sedikit persoalan antara KPK dan Komisi III, namun pasca RDP telah kembali berjalan baik.
"Masing-masing pihak mencoba untuk memahami tugas masing-masing dan saling menghargai posisi masing-masing yang sama-sama melaksanakan tugas dan tadi juga soal ancaman sudah selesai soal obstruction sudah selesai, Pak Agus sudah memahami dan minta maaf tadi, saya kira sudah klir dan tidak ada persoalan di antara kita," katanya.
Menurut Bambang, ke depannya akan diatur pertemuan selanjutnya antara KPK dan Komisi III antara pekan depan di DPR atau di rapat kerja gedung KPK.
Dalam pertemuan selanjutnya tersebut, akan menuntaskan sejumlah hal yang belum dijawab tuntas oleh KPK. Yakni mulai masalah alur proses penegakan hukum di KPK, mulai Pengaduan Masyarakat, Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket), penyelidikan, penyidikan, dan penyadapan.
"Intinya adalah membahas atau menuntaskan apa yang tadi kita bicarakan dan memperoleh berbagai jawaban ditanyakan anggota Komisi III DPR," katanya.
Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut penyadapan yang dilakukan KPK tidak dilakukan secara sembarangan seperti yang dituduhkan, sebab ada mekanisme yang mengaturnya.
Dia menjelaskan, penyadapan berawal dari usul Direktorat Penyelidikan KPK setelah melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) yang disampaikan ke pimpinan KPK. Menurutnya jika lima pimpinan menyetujui dan menandatangani surat perintah penyadapan (sprindap), baru penyadapan bisa dilakukan.
"Tapi, yang menyadap bukan Direktorat Penyelidikan, tapi Direktorat Monitoring di bawah Deputi Informasi dan Data (Inda) KPK," kata Agus.
Selain itu penyadapan juga diawasi oleh Direktorat Pengawasan Internal (PI) di bawah Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) KPK.