Selasa 12 Sep 2017 23:02 WIB

In Picture: Rapat Dengar Pendapat KPK dengan Komisi III DPR RI

.

Rep: Yasin Habibi, Fauziah Mursid/ Red: Yogi Ardhi Cahyadi

Ketua KPK Agus Rahardjo mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (12/9) (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)

Ketua KPK Agus Rahardjo (tengah) bersama Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kedua kiri), Saut Situmorang (kiri), Basaria Panjaitan (kedua kanan) dan Alexander Marwata (kanan) mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (12/9). (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)

Ketua KPK Agus Rahardjo (tengah) bersama Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kedua kiri), Saut Situmorang (kiri), Basaria Panjaitan (kedua kanan) dan Alexander Marwata (kanan) mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (12/9). (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)

Rapat dengar pendapat KPK dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (12/9). (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif (FOTO : ROL/Havid Al Vizki)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat di Gedung Kompleks Parlemen di Jakarta, Selasa (12/9). Agus Rahardjo selaku Ketua KPK mengklarifikasi pernyataannya soal pertimbangan untuk menerapkan pasal terkait obstruction of justice atau perbuatan menghalang-halangi proses hukum kepada Pansus Angket DPR. Agus meminta maaf jika pernyataannya tersebut menyinggung anggota DPR, bahkan terkesan mengancam.

Hal itu disampaikan Agus saat menanggapi pertanyaan Anggota Komisi III DPR Junimart Girsang terkait maksud pernyataan Agus tersebut. "Bapak sebagai simbol KPK harus faham tentang apa yang hendak disampaikan kepada public. Harus faham tentang nilai hukum, dampak dari apa yang disampaikan. Ini harus saya sampaikan. Saya baru pulang dari dapil saya. Di sana banyak pertanyaan. Mereka nanya apakah obstruction of justice itu," katanya.

Hal ini juga kemudian diinterupsi oleh Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP lainnya Masinton Pasaribu. Menurutnya, meski secara pribadi memaafkan Agus, namun ia kembali mengingatkan hal tersebut tidak dilakukan. "Ini pernyataan datang dari pimpinan lembaga negara kalau datang dari masyarakat, saya maklum. Pimpinan lembaga negara apalagi penegak hukum dia memiliki implikasi apapun setiap pernyataan. Kita jangan asal ngomong terlepas dari maaf itu saya terima tapi tetap diperingatkan," katanya.

sumber : Republika
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement