REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menangkap tersangka DI, seorang mahasiswa pelaku penyebar ujaran kebencian terhadap Ibu Negara, Iriana Joko Widodo, di media sosial. DI ditangkap Polrestabes Bandung pada Senin (11/9) lalu.
"Kemarin Polrestabes Bandung menangkap pelaku penyebar ujaran kebencian terhadap Ibu Negara," kata Kadivhumas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/9).
Menurut dia, tersangka DI merupakan pemilik akun @warga_biasa di sosial media Instagram. Pada 7 September 2017, di akunnya, DI mengunggah gambar Iriana Jokowi dengan tulisan bernada menghina dan kebencian. "Yang bersangkutan telah menghina ibu negara dalam akun IG-nya," katanya.
Kemudian pada 8 September, polisi menyelidiki keberadaan DI dari saksi berinisial DW di Bandung, Jawa Barat. Setelah diketahui bahwa pelaku berada di Palembang, selanjutnya, pada 9 September, tim Polrestabes Bandung berangkat ke Palembang.
Pada 11 September, pelaku ditangkap di rumah orang tuanya di Jalan Jepang KM 11 Nomor 1088, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang. Dalam penangkapan DI, diamankan sejumlah barang bukti sepertii 2 buah ponsel berikut sim card. Saat ini, DI mendekam di Rutan Polrestabes Bandung.