REPUBLIKA.CO.ID, TAPAKTUAN -- Terpidana pelanggar syariat Islam bernama Firdaus bin Alm Muslim gagal dieksekusi hukuman cambuk, karena berdasarkan hasil pemeriksaan tim dokter, tensi darah yang bersangkutan sedang tinggi. Sementara pasangan Firdaus, Karmila Tinur binti Alm Sulaiman selesai dieksukusi cambuk sebanyak 25 kali di Halaman Masjid Darul Ihsan, Gampong Gadang Kasik Putih, Kecamatan Samadua, Selasa (12/9).
Selain dua terpidana, ada terpidana satu lagi yang dicambuk di tempat yang sama, yakni Robby Harlis Juandi bin Alijudin. Berdasarkan hasil pemeriksaan tim dokter, khusus terhadap Firdaus tidak dapat dieksekusi karena tidak direkomendasikan oleh tim dokter.
Berdasarkan putusan (vonis) Majelis Hakim Mahkamah Syariah Tapaktuan, Firdaus, warga Gampong Lhok Bengkuang Timur, Kecamatan Tapaktuan, terbukti telah melakukan perbuatan mesum atau berdua-duaan dengan perempuan bukan muhrimnya di tempat sepi sehingga dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 25 kali.
"Karena proses eksekusi cambuk terhadap Firdaus tidak bisa digelar hari ini, maka eksekusinya akan diagendakan lagi pada waktu mendatang setelah kesehatannya benar-benar mendukung," kata Kasi Pidum Kejari Aceh Selatan, Zainul Arifin.
Informasi dihimpun, Firdaus sebelumnya berstatus sebagai PNS di Kantor Bappeda Aceh Selatan. Namun pasca penangkapan dia saat melakukan perbuatan mesum di sebuah ruangan di belakang Kantor Bappeda, yang bersangkutan dipindahkan ke Kantor Camat Samadua.
Sementara, pasangan Firdaus yang keduanya telah terbukti berbuat mesum di sebuah ruangan belakang Kantor Bappeda, bernama Karmila Tinur, juga warga Gampong Lhok Bengkuang Timur, selesai menjali hukuman cambuk sebanyak 25 kali pada Selasa siang.
Karmila merupakan seorang ibu rumah tangga yang disebut-sebut pernah memiliki suami namun sudah bercerai. Karmila yang tertunduk lesu saat dieksekusi cambuk dihadapan ratusan warga yang memadati halaman Masjid Darul Ihsan, dinyatakan bebas murni setelah menjalani eksekusi hukuman cambuk.
Sementara itu, terpidana pemerkosaan anak di bawah umur atas nama Robby Harlis Juandi dengan berkas perkara terpisah dengan dua terpidana sebelumnya, "menyerah" saat dieksekusi cambuk pada hitungan ke-17 dari 170 kali.
Berdasarkan salinan putusan (vonis) Majelis Hakim Mahkamah Syariah, Tapaktuan, Robby Harlis Juandi, warga Gampong Ujung Pasir, Kecamatan Kluet Selatan, terbukti melanggar pasal 50 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
Terdakwa Robby divonis 175 kali, namun dipotong masa tahanan selama 126 hari sehingga jumlah hukuman cambuk menjadi 170 kali. Namun, saat algojo mengeksekusi cambuk dihitungan ke 17 kali, Robby langsung mengangkat tangan sehingga eksekusi cambuk terpaksa harus dihentikan.