Rabu 13 Sep 2017 09:04 WIB

5 Penyidik KPK Diperiksa Soal Laporan Dirdik Terhadap Novel

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bilal Ramadhan
Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman memberikan keterangan saat mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8).
Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman memberikan keterangan saat mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hari ini, Rabu (13/9) Polisi akan memeriksa kembali sejumlah saksi untuk menindaklanjuti laporan Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman atas Novek Baswedan yang dituduh mencemarkan nama baiknya. Kali ini saksi yang akan diperiksa merupakan penyidik-penyidik KPK.

"Kita akan panggil kembali dari penyidik KPK ya, agak banyak sekitar lima orang ya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamarta saat dikonfirmasi Republika.co.id, Rabu (13/9).

Adi memastikan pemeriksaan tersebut akan dilakukan sejak pagi. Pemeriksaan itu akan berlangsung mulai pukul 9.00 WIB. Kendati demikian, Adi mengungkapkan, para saksi dari penyidik KPK yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan belum memberikan konfirmasi kehadiran.

Dia juga mengatakan, hingga kini polisi masih belum perlu melakukan pemeriksaan pada pemimpin KPK terkait kasus ini. "Kita lihat saja dulu dari keterangan saksi-saksi. Kalau cukup ya tidak perlu," katanya menambahkan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan sejauh ini, 12 saksi telah diperiksa dalam kasus yang dilaporkan Aris Budiman ini. 12 saksi itu terdiri dari pegawai KPK, saksi pelapor dan mantan pegawai KPK.

"Nanti akan ada gelar perkara tengah. Kita tunggu saja penyidik," kata Argo.

Meski demikian, hingga kini Novel masih berstatus sebagai terlapor. Menurut Argo, penetapan tersangka tetap melalui tahap-tahap tertentu. "Tidak mungkin suatu kasus gak ada tersangkanya. Kita tunggu, kan ada tahap tahapanya. Masih penyelidikan," kata dia.

Seperti diketahui, Novel dilapokan Aris Budiman lantaran mengirim surel yang menyinggung Aris. Dalam surel itu, Novel diduga menyebut Aris sebagai Direktur KPK terburuk dan tidak memiliki integritas. Novel pun terancam Pasal 27 ayat 3 Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Novel juga disangkakan dengan Pasal 310 KUHP tentang Penghinaan dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement