REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Asosiasi Tour dan Travel Agen Indonesia (ASITA) Daerah Istimewa Yogyakarta mendorong Pemerintah Provinsi DIY menindak tegas biro travel yang membuka kantor di Yogyakarta tanpa disertai izin resmi. Meski berpusat di Jakarta, biro travel tetap harus memiliki izin di daerah.
"Meski memiliki kantor pusat di Jakarta, biro travel wisata maupun haji dan umrah di daerah tetap harus memiliki izin membuka cabang di daerah," kata Ketua Asosiasi Tour dan Travel Agen Indonesia (Asita) Daerah Istimewa Yogyakarta Udhi Sudhiyanto di Yogyakarta, Rabu (13/9).
Menurut Udhi, hingga saat ini masih banyak biro perjalanan umrah maupun biro perjalanan umum di Yogyakarta yang belum memiliki legalitas. Sebagian di antaranya membuka layanan pemesanan melalui aplikasi dalam jaringan (daring).
Asita DIY, kata dia, secara berkala selalu menyosialisasikan tata cara maupun manfaat memiliki izin resmi kepada anggota maupun biro travel di luar Asita. "Anggota kami yang saat ini berjumlah 145 agen travel. Kami pastikan sudah memiliki izin resmi dan berbadan hukum semua," katanya.
Dengan memiliki izin resmi, menurut Udhi, sejatinya pengusaha biro travel akan memeroleh berbagai kemudahan dan keuntungan, di antaranya akan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap biro travel seiring dengan kasus penipuan yang dilakukan First Travel, menjamin kepastian keamanan layanan, serta memudahkan mereka menjalin kerja sama dengan perhotelan. Kepemilikan legalitas biro perjalanan itu, kata dia, juga menjadi peluang yang besar seiring dengan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas layanan dan akses destinasi wisata di DIY.
"Keseriusan pemerintah dalam aspek pariwisata ini seharusnya menjadi peluang kita," katanya.
Menurut dia, pertumbuhan jumlah biro travel di Yogyakarta cukup pesat. Setiap tahun setidaknya ada lima hingga tujuh biro travel baru yang masuk keanggotaan Asita DIY.
"Sebanyak 10 hingga 15 persen biro-biro perjalanan yang masuk anggota Asita DIY, fokus pada bidang layanan perjalanan haji dan umrah," katanya.