Rabu 13 Sep 2017 11:29 WIB

ASITA DIY Dorong Pemerintah Tindak Travel Ilegal

Red: Winda Destiana Putri
Biro Perjalanan Umrah, ilustrasi
Foto: Republika/Darmawan
Biro Perjalanan Umrah, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Asosiasi Tour dan Travel Agen Indonesia (ASITA) Daerah Istimewa Yogyakarta mendorong Pemerintah Provinsi DIY menindak tegas biro travel yang membuka kantor di Yogyakarta tanpa disertai izin resmi. Meski berpusat di Jakarta, biro travel tetap harus memiliki izin di daerah.

"Meski memiliki kantor pusat di Jakarta, biro travel wisata maupun haji dan umrah di daerah tetap harus memiliki izin membuka cabang di daerah," kata Ketua Asosiasi Tour dan Travel Agen Indonesia (Asita) Daerah Istimewa Yogyakarta Udhi Sudhiyanto di Yogyakarta, Rabu (13/9).

Menurut Udhi, hingga saat ini masih banyak biro perjalanan umrah maupun biro perjalanan umum di Yogyakarta yang belum memiliki legalitas. Sebagian di antaranya membuka layanan pemesanan melalui aplikasi dalam jaringan (daring).

Asita DIY, kata dia, secara berkala selalu menyosialisasikan tata cara maupun manfaat memiliki izin resmi kepada anggota maupun biro travel di luar Asita. "Anggota kami yang saat ini berjumlah 145 agen travel. Kami pastikan sudah memiliki izin resmi dan berbadan hukum semua," katanya.