REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi telah melakukan penyelidikan terkait meninggalnya bayi empat bulan Tiara Deborah Simanjorang di RS Mitra Keluarga Kalideres. Sejumlah langkah pemeriksaan saksi-saksi pun dilakukan. Salah satunya, polisi berencana melakukan autopsi pada jenazah bayi yang biasa disebut Debora.
"Nanti kami akan lakukan tahapan itu (autopsi), tapi bila dibutuhkan dalam proses penyelidikan, rekam medis kami belum dapat. Mudah-mudahan nanti ada tahapan yang kita dapatkan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Adi Deriyan Jayamarta di Mapolda Metro Jaya, Rabu (13/9).
Saat ini, menurut Adi, penanganan kasus bayi Debora masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya sedang mengumpulkan keterangan dari berbagai sumber. "Nanti akan dituangkan dalam laporan penyelidikan kemudian kota akan lakukan tahapan gelar perkara apakah dalam peristiwa bayi Debora ini ada pidananya atau tidak," kata dia.
Apabila nanti dalam gelar perkara diputuskan ada pidana, polisi akan menindaklanjuti hasil laporan itu ke tahap penyidikan. Adi memastikan, tahap penyidikan itu akan dilakukan sampai dengan penentuan pasal yang diterapkan dalam proses tersebut. "Pasal yang kita duga Pasal 190 UU kesehatan," kata dia.
Dari pasal tersebut, lanjut Adi, pimpinan fasilitas kesehatan atau tenaga kesehatan tidak memberikan pelayanan atau tindakan medis terhadap pasien dalam kondisi kritis. Dari ketiadaan tindakan medis tersebut, diduga bayi Deborah meninggal dunia. "Ancamannya cukup tinggi yakni (pidana) 10 tahun," lanjut Adi.
Dalam proses ini, Adi menegaskan, penyidik akan akan meminta kesediaan pihak keluarga dan RS Mitra Keluarga Kalideres untuk dimintai keterangannya. "Informasi terakhir yg saya terima, keluarga masih dalam kondisi berduka. Sehingga kami memberj waktu kepada keluarga untuk minta kesediaan mereka diambil keterangan," kata dia.