Rabu 13 Sep 2017 13:11 WIB

RS Mitra Keluarga Lakukan Pelanggaran Administrasi

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Indira Rezkisari
Situasi di rumah pasangan Rudiyanto Simanjorang dan Henny Silalahi, orang tua balita Tiara Debora Simanjorang di Jalan Jaung, Benda, Kota Tangerang, Ahad (10/9).
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Situasi di rumah pasangan Rudiyanto Simanjorang dan Henny Silalahi, orang tua balita Tiara Debora Simanjorang di Jalan Jaung, Benda, Kota Tangerang, Ahad (10/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi Priharto menyatakan Rumah Sakit Mitra Keluarga di Kalideres, Jakarta Barat, melakukan pelanggaran administrasi dalam kasus kematian bayi Tiara Debora. Dinkes sedang merumuskan sanksi yang akan diberikan kepada rumah sakit.

Koesmedi mengatakan, ada keterangan berbeda dan janggal dari pihak RS Mitra Keluarga menurut hasil investigasi yang dilakukan. Dia menyebut, pihak RS sejak awal mengetahui Debora adalah pasien BPJS. Tapi di awal, pihak RS menyatakan tidak tahu dan baru tahu saat pasien akan dipindah ke ruang PICU.

"Kalau dia nggak tahu misalnya, pulangnya dia tahu dong kalau itu (pasien) BPJS. Kok masih ditarik lagi? Jadi memang sudah kita putuskan, memang ada penyimpangan administratif yang terjadi," kata dia di Balai Kota, Rabu (13/9).

Menurutnya, RS Mitra Keluarga pernah menerima pasien BPJS dalam kondisi gawat darurat. Meski tidak bermitra dengan BPJS, RS harusnya tahu prosedur bahwa dalam kondisi seperti itu mereka harus tetap merawat pasien sampai stabil. Sementara tagihan bisa diminta ke BPJS setelah itu.

"Tapi kenapa dengan pasien ini tidak diperlakukan seperti itu," ujar dia.

Koesmedi menambahkan, sanksi untuk RS Mitra Keluarga masih dibicarakan dalam tim. Ia juga enggan merinci secara detail hasil investigasi yang dilakukan. Namun, dia memastikan, pihak RS akan diberi sanksi atas kematian bayi Debora lantaran dinilai ada pelanggaran di sana.

"Kalau menurut aturan mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, denda, dan sampai dengan pencabutan," katanya.

Sebelumnya, anak dari pasangan Rudianto Simanjorang dan Henny Silalalahi, Tiara Debora Simanjorang, meninggal karena keluarganya tidak mampu membayar uang jaminan perawatan sebesar Rp 19,8 Juta.

Uang itu harus dibayar Rudianto untuk memasukkan anaknya ke dalam PICU di Rumah Sakit Mitra Keluarga, Kalideres, Jakarta Barat yang tidak bermitra dengan BPJS Kesehatan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement