REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mengakui jika aturan pembatasan kendaraan roda dua di ruas Jalan Sudirman belum siap diterapkan. Pasalnya, infrastruktur pendukung belum siap.
"Melihat beberapa masukan dari Watimpres dan masyarakat, kami tunda. Alasan kami tunda karena infrastruktur belum lengkap, unsur belum terpenuhi dan kami tunda," ujar Halim di Mapolda Metro Jaya, Rabu (13/9).
Keberadaan moda transportasi di ruas Jalan Sudirman menurut Halim masih kurang. Melihat respons negatif saat sosialisasi pada masyarakat juga menjadi pertimbangan penundaan penerapan aturan ini. Ia pun menyatakan, pemerintah masih akan mengembangkan infrastruktur terlebih dahulu.
"Trotoar akan dipelebar di jalan tersebut. Kemudian angkutan umum akan diperbanyak. Infrastruktur belum siap karena jumlah bus Transjakarta belum banyak jumlahnya," kata Halim.
Halim menambahkan, aturan ini bukan dicabut, namun ditunda. Pembatasan sepeda motor, seperti diatur dalam Pasal 133 huruf c sejatinya diperbolehkan di kawasan dan waktu tertentu. Sehingga, jika infrastruktur sudah lengkap, aturan ini akan tepat bila diterapkan.
"Yang pasti sampai infrastruktur dulu. Kalau di situ masih ada pembangunan MRT. Kalau sudah siap akan kami laksanakan," kata Halim.