Rabu 13 Sep 2017 15:33 WIB

Perpanjangan Masa Kerja Pansus Angket KPK Jadi Perdebatan

Rep: Kabul Astuti/ Red: Endro Yuwanto
Wakil Ketua Pansus  Angket KPK T. Taufiqulhadi.
Foto: DPR RI
Wakil Ketua Pansus Angket KPK T. Taufiqulhadi.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Pimpinan Panita Khusus (Pansus) Hak Angket KPK telah menyepakati perpanjangan masa kerja pansus. Akan tetapi, belum semua anggota pansus menyepakati hal itu.

Anggota Pansus Hak Angket KPK dari Fraksi Hanura Dossy Iskandar menyatakan, rapat pansus belum memutuskan perpanjangan masa kerja.

"Kami dalam rapat pansus belum memutuskan itu. Diperpanjang atau tidak itu kan mekanisme di paripurna. Kewajiban pansus itu melaporkan hasilnya di dalam paripurna, masih panjang," kata Dossy di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (13/9).

Mantan Sekjen Hanura ini secara pribadi menilai perpanjangan masa kerja pansus tidak diperlukan. Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI dengan KPK awal pekan ini, menurutnya, telah membuat hubungan yang selama ini agak tegang menjadi sedikit terurai dan mencair. Dengan begitu, dapat dilakukan komunikasi yang baik antara DPR dengan KPK.

Dossy melanjutkan, keputusan tentang perpanjangan masa kerja pansus akan tergantung dinamika di rapat paripurna. Hal itu disebutnya merupakan persoalan teknis di paripurna. Meski, ia berpandangan hasil-hasil temuan pansus sudah cukup untuk disimpulkan dan dilaporkan di paripurna.

"Saya pikir temuan itu sudah cukup dapat dikomunikasikan. Yang penting kan kami bersama berkomitmen untuk memberantas korupsi. Salah satu instrumennya adalah penguatan KPK. Nah, model penguatan inilah yang harus ditemukan," ujar Dossy.

Anggota Pansus Hak Angket ini juga tampak belum sependapat terkait rencana konsultasi pansus dengan Presiden Jokowi. Dossy mengatakan, pikiran-pikiran itu memang ada dimunculkan dan didiskusikan. Tapi menurutnya, perlu dilihat lagi tata tertib yang ada, apakah pansus punya kapasitas untuk melaporkan langsung kepada presiden.

"Barangkali yang benar adalah pansus melaporkan kepada paripurna. Nanti pimpinan sebagai speaker untuk mengkomunikasikan dengan berbagai pihak, termasuk kepala negara. Sekalipun pansus itu merupakan alat kelengkapan dewan yang dapat mengakses ke mana saja," kata Dossy.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement