REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Kementerian Kesehatan memberi sanksi berat kepada Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres jika terbukti ada pelanggaran dalam kasus meninggalnya bayi Tiara Debora. Kemenkes diminta tegas terhadap layanan kesehatan yang tidak ramah anak.
"Menteri Kesehatan agar memberikan punishment kepada layanan kesehatan yang melanggar UU dan tidak memenuhi standart aman bagi pasien anak," kata Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty di Jakarta, Rabu (13/9).
Permintaan kepada Kemenkes ini ditujukan secara umum terhadap layanan kesehatan yang tak ramah anak dan melanggar aturan. Ia mencontohkan, di UU tentang Kesehatan Pasal 32 disebutkan bahwa rumah sakit tidak boleh meminta uang muka atau DP dan harus fokus terhadap keselamatan pasien. "Dalam konteks itu, ini bagian dari ikhtiar reformasi pelayanan kesehatan yang ramah anak," ujar dia.
Komisioner KPAI lainnya, Retno Listriarti menambahkan, dalam UU tentang Kesehatan itu disebutkan bahwa identitas pasien pun tak perlu ditanyakan jika dalam kondisi darurat. Dalam kasus bayi Debora, pihak keluarga korban menyatakan ke KPAI bahwa dokter tidak menyarankan, tapi mengharuskan pasien masuk PICU.
Kata 'diharuskan', menurutnya, berarti dokter yang memeriksa bayi Debora pada pertolongan pertama sesungguhnya sudah tahu kondisinya pasien dalam keadaan cukup parah. Artinya, Retno menambahkan, kondisi pasien dalam kategori Undang-Undang masuk dalam pelayanan darurat. "Mestinya ini terkategori Pasal 32 yang artinya tidak diperkenankan meminta uang muka, tapi mengedepankan pelayanan pasien," katanya.
Ayah korban mengatakan, lanjut dia, bahwa uang yang dibawa saat itu sebesar Rp 5 juta. Yang diminta pihak Rumah Sakit Rp 11 juta dari total Rp 19,8 juta. Ketika angka Rp 11 juta ini kurang, kata dia, berarti harus mencari Rp 6 juta. "Ketika mencari Rp 6 juta itu, bayi Debora tidak langsung dimasukkan ke PICU, tapi mendapat bantuan manual yaitu pernapasan pompa," katanya.
Dalam hal ini, Retno menilai, kata 'harus masuk' itu sebenarnya diduga kuat dia termasuk dalam Pasal 32 ayat 1 dan 2 (dalam keadaan darurat). KPAI berjanji akan memberikan rekomendasi tegas jika terbukti ada kesalahan dalam penanganan bayi Debora. KPAI akan menjadwalkan pemanggilan kedua terhadap pihak RS Mitra Keluarga Kaliders pada Senin (18/9) setelah pemanggilan pertama tidak hadir. Jika tiga kali panggilan pihak RS tetap enggan hadir, KPAI akan meminta Kementerian Kesehatan bertindak.
Sebelumnya, anak dari pasangan Rudianto Simanjorang dan Henny Silalalahi, Tiara Debora Simanjorang, meninggal karena keluarganya tidak mampu membayar uang jaminan perawatan sebesar Rp 19,8 Juta. Uang itu harus dibayar Rudianto untuk memasukkan anaknya ke dalam PICU di Rumah Sakit Mitra Keluarga, Kalideres, Jakarta Barat yang tidak bermitra dengan BPJS Kesehatan.