Rabu 13 Sep 2017 15:44 WIB

Pengacara: Kasus Asma Dewi Bukan Terkait Saracen

Rep: Ali Mansur/ Red: Endro Yuwanto
Kelompok penebar hate speech dan hoax di media sosial, Saracen, dipublikasikan dalam jumpa pers di Mabes Polri.
Foto: Republika/Mabruroh
Kelompok penebar hate speech dan hoax di media sosial, Saracen, dipublikasikan dalam jumpa pers di Mabes Polri.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Pengacara Asma Dewi, Djuju Purwanto, menegaskan jika kliennya tidak terlibat sama sekali dengan sindikat penyebar kebencian. Menurutnya, Asma Dewi diperika pihak kepolisian dengan sangkaan ujaran kebencian, bukan terkait dengan Saracen. Namun, Djuju juga tidak yakin apa yang disangkakan kepolisian benar demikian.

"Tak ada, itu hanya dikait-kaitkan saja. Berita yang beredar di mana-mana sebetulnya itu melanggar etika dan melanggar hukum. Kami bisa menuntut balik media siapapun yang menginformasikan hal seperti itu," ujar Djuju saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (13/9).

Pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 28 ayat (2) dan Jo Pasal 45. Adapun bunyi pasal tersebut, kata Djuju, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Namun Djudju menilai pasal yang ditujukan ke kliennya salah sasaran. Sebab Pasal ITE tentang ujaran kebencian itu harus ada klausa sebab akibat sesuai dalam pasal tersebut. Artinya, undang-undang harus ada akibat dari suatu perbuatan pidana. "Coba apa sekarang akibat dari perbuatan ibu Asma, apakah ujarannya bu Asma itu SARA ," kata dia.

Djuju membeberkan, pada kasus kliennya setidaknya ada tiga postingan Asma Dewi yang dianggap kepolisian sebagai ujaran kebencian. Namun Djuju tidak begitu yakin postingan Asma Dewi tersebut mengandung ujaran kebencian yang merugikan orang lain. Salah satunya adalah postingan mengenai antivirus rubela.

"Padahal Bu Asma cuma menyebut antivirus itu dari Cina dan memang dari China. Apalagi ini itu kejadian tahun 2016 lalu," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum Kebangkitan Jawara dan Pengacara (LBH Bang Japar).

Selain itu, Djuju juga membantah jika klien pernah mentransfer dana senilai Rp 75 juta kepada sindikat Saracen. Maka dengan demikian, pihaknya bisa menuntut balik pihak yang memberikan informasi palsu soal transfer tersebut. Apalagi Asma Dewi pernah membantah kalau dia mentransfer dana ke sindikat tersebut. "Soal uang juga tidak benar. Ini bisa kami tuntut balik," jelas dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement