Rabu 13 Sep 2017 16:18 WIB

Taufiq: Masa Kerja Pansus Hak Angket KPK akan Diperpanjang

Rep: Kabul Astuti/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Ketua Pansus  Angket KPK T. Taufiqulhadi.
Foto: DPR RI
Wakil Ketua Pansus Angket KPK T. Taufiqulhadi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Taufiqulhadi mengatakan masa kerja Pansus Hak Angket KPK bakal diperpanjang. Hal itu sudah dibicarakan di kalangan pimpinan, meski ia mengakui belum mendapat persetujuan dari semua fraksi. Masa kerja pansus hak angket KPK akan berakhir pada 28 September 2017 mendatang.

"Tapi karena ada beberapa hal kami anggap bahwa penting, ada beberapa hal, maka kami pimpinan kemungkinan akan meminta seluruh anggota untuk bersedia diperpanjang masa kerja pansus," kata Taufiqulhadi di Gedung DPR RI, Rabu (13/9).

Taufiqulhadi mengatakan perpanjangan tersebut dikarenakan beberapa faktor. Salah satunya, Taufiq menyatakan, pansus hak angket KPK belum bisa mengambil kesimpulan apabila belum bertemu pimpinan KPK. Pansus Hak Angket merasa perlu melakukan konfirmasi dengan pimpinan KPK. Setelah itu, baru bisa mengambil kesimpulan yang akan dibawa dalam rapat paripurna setelah 28 September.

Anggota Komisi III DPR RI ini mengakui bahwa perpanjangan masa kerja pansus hak angket KPK belum atas persetujuan enam fraksi yang ada di dalam pansus. Ada beberapa fraksi yang tidak setuju diperpanjang. Taufiq mengatakan pimpinan pansus akan melobi anggota yang lain agar menyepakati perpanjangan masa kerja.

"Kami unsur pimpinan di pansus telah sepakat untuk meminta kepada anggota yang lain untuk setuju. Jadi nanti akan kami putuskan dalam rapat internal hari ini atau besok," ujar politikus Nasdem itu.

Taufiq juga menyatakan bahwa rencana perpanjangan masa kerja pansus hak angket ini belum disampaikan ke KPK. Menurut Taufiq, hal itu dilakukan untuk menjaga situasi batin masing-masing pihak.

"Karena itu, kami sampai sekarang belum berusaha mengirim surat kepada KPK. Karena KPK mengatakan bahwa mereka meminta ditangguhkan sampai ada keputusan MK," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement