REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi IX DPR RI mengapresiasi langkah cepat kementerian kesehatan (Kemenkes) untuk melaporkan hasil investigasi terhadap kasus bayi Tiara Debora. Dalam konteks ini, amanat komisi IX yang menugaskan kemenkes untuk melaporkan hasil investigasinya dalam 2 x 24 jam dilaksanakan.
Wakil ketua komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay berharap hasil investigasi ini akan ditindaklanjuti sehingga tidak hanya sekedar laporan sepintas begitu saja."Kami akan mempelajari dulu hasil investigasi ini. Jika ada hal yang dianggap belum memuaskan, tentu komisi IX nanti akan meminta untuk dilakukan tindakan yang dibutuhkan," ujar Saleh Daulay, Rabu (13/9).
Dari laporan ini, menurutnya terlihat Kemenkes belum fokus pada pelanggaran UU No 36/2009, khususnya pasal 32 dan 190. Yang dilaporkan ini kelihatannya masih fokus pada persoalan administratif.
"Semestinya, investigasi bisa masuk pada persoalan implementasi UU," katanya.
Sejalan dengan hasil investigasi ini, lanjut dia, komisi IX mengharapkan agar bisa dijadikan sebagai rujukan oleh pihak kepolisian. Apalagi, pihak kepolisian saat ini sedang melakukan investigasi. Tentu investigasi yang dilakukan pihak kepolisian berbeda dengan apa yang dilakukan oleh kemenkes.
"Kami berharap, pihak kepolisian melakukan investigasi secara objektif dan berkeadilan. Dengan begitu, masyarakat bisa merasakan ketenangan dan ketentraman ketika berurusan dengan rumah-rumah sakit dan faskes yang ada," kata Anggota DPR FPAN.