REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI memerintahkan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan sanksi kepada RS Mitra Keluarga Kalideres. Perintah ini diberikan oleh Kemenkes untuk menindaklanjuti kasus kematian bayi Tiara Debora Simanjorang.
"Dikeluarkan rekomendasi bahwa Dinas Kesehatan Provinsi DKI (Jakarta) harus memberikan sanksi adminsitratif," ungkap Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemenkes RI Oscar Primadi mewakili Kemenkes RI saat ditemui di Jakarta pada Rabu (13/9).
Sanksi administratif yang dimaksudkan oleh Kemenkes RI adalah teguran tertulis. Meski sudah mengeluarkan perintah, Oscar mengatakan pengusutan kasus kematian bayi Debora tak hanya akan berhenti di sini. "Tidak setop sampai di sini karena kita melihat (pihak RS) tidak melakukan kewajiban sebagaimana diatur dalam UU Rumah Sakit Nomor 44 Tahun 2009," tambah Oscar.
Kewajiban yang disoroti oleh Kemenkes RI ini adalah terkait fungsi sosial rumah sakit. Dalam UU Rumah Sakit Nomor 44 Tahun 2009 Ayat 1 Huruf F menunjukkan bahwa fungsi sosial rumah sakit antara lain memberikan fasilitas pelayanan pasien tidak mampu atau miskin, pelayanan gawat darurat tanpa uang muka, ambulan gratis, pelayanan korban bencara dan kejadian luar biasa, atau bakti sosial bagi misi kemanusiaan.
Seperti diketahui, hasil investigasi Kemenkes RI menunjukkan, bahwa RS Mitra Keluarga Kalideres melakukan satu kesalahan yaitu meminta pembayaran uang muka. Kebijakan uang muka yang diterapkan RS Mitra Keluarga Kalideres ini dinilai tidak sejalan dengan UU Rumah Sakit Nomor 44 Tahun 2009 Ayat 1 Huruf F.
Untuk itu, Kemenkes RI juga meminta agar audit medik terhadap RS Mitra Keluarga Kalideres dilakukan. Audit medik ini nantinya akan dilaksanakan oleh tim profesi di bawah koordinasi Dinkes Provinsi DKI Jakarta. "Sanksi-sanksi lain ditentukan setelah audit medik," jelas Oscar.
Sebelumnya, Tiara Debora Simanjorang datang ke IGD RS Mitra Keluarga Kalideres pada 3 September 2017 pukul 03.40 WIB. Bayi berusia empat bulan dengan berat 3,2 kg tersebut dalam keadaan tidak sadar dan kondisi tubuh tampak membiru. Saat itu, orang tua Debora hanya membawa uang Rp 5 juta dan tidak dapat memenuhi permintaan pihak RS Mitra Keluarga untuk membayar Rp 11 juta. Debora akhirnya menghembuskan napas terakhir di ruang PICU.
Direktur RS Mitra Keluarga Fransisca Dewi menuturkan, sebelum menjalani perawatan di ruang PICU, pasien harus melakukan deposit biaya sebesar Rp 19 juta terlebih dahulu. "Sebelum masuk ke ruang PICU, memang harus ada komunikasi terlebih dahulu dengan pihak keluarga pasien mengenai biaya perawatannya," tutur Fransisca dikutip Antara, Senin (11/9). Apabila tidak menyanggupi, dia mengungkapkan, maka pasien dapat dirujuk ke rumah sakit lain yang bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.