REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akhirnya resmi memutuskan kebijakan internal Rumah Sakit (RS) Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta belum berjalan baik. Melalui surat keputusan, Kemenkes meminta Dinas Kesehatan DKI Jakarta berikan sanksi teguran tertulis pada RS Mitra Keluarga Kalideres.
Republika.co.id menerima salinan surat yang bertanda tangan Menteri Kesehatan (Menkes) Nila F Moeloek dan mendapat stempel, Rabu (13/9) sore. Surat keputusan bernomor UM.01.05/Menkes/395/2017 ini tertanggal hari ini, 13 September 2017.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes,Oscar Primadi membenarkan isi pernyataan surat tersebut. "Isi nya sesuai," katanya kepada Republika saat coba dikonfirmasi, Rabu sore.
Berikut ini isi surat keputusan Menkes:
YTH Pimpinan Komisi IX DPR
Gedung MPR/DPR
Jakarta
Berdasarkan hasil penelusuran Kementerian Kesehatan kasus pasien bayi TD di RS Mitra Keluarga Kalideres dengan ini kami sampaikan:
I. Fakta
a. Pasien mau membayar biaya pelayanan RS.
b. RS sudah tahu bahwa pasien adalah pasien BPJS sejak awal keluarga pasien berkomunikasi di front office.
c. RS sudah melakukan klaim secara rutin pasien gawat darurat ke BPJS (27 kali) dengan 24 terbayarkan dan 3 klaim masih dalam proses.
d. RS sudah melakukan proses kerja sama dengan BPJS namun harus ada yang perlu dilengkapi untuk bisa ditetapkan sebagai faskes yang bekerja sama dengan BPJS.
e. Kebijakan SPO RS terhadap pembayaran uang muka 1*24 jam.
f. RS membuat surat rujukan dan berusaha mencari RS rujukan, dan keluarga juga mencari RS rujukan.
g. RS sudah tahu pasien tidak transferable.
h. Uang muka diminta saat akan dilakukan perawatan lanjut.
i. RS menerima biaya perawatan, sedangkan RS mengetahui pasien adalah pasien BPJS.
j. RS berkomitmen akan memperbaiki layanan khususnya layanan kegawatdaruratan dan bekerja sama dengan BPJS.
k. Bahwa RS Mitra pada saat kejadian mempunyai fasilitas untuk memenuhi kebutuhan pasien.
l. Pasien sejak lahir sebelum datang ke RS Mitra melakukan rawat jalan dan rawat inap di RSUD Cengkareng.
m. RS sudah memberikan layanan sejak pasien datang ke IGD.
n. RS menawarkan ambulans untuk membawa jenazah namun ditolak oleh keluarga pasien.
II. Kesimpulan:
a. Layanan medik sudah diberikan oleh RS, tetapi untuk menilai kesesuaian dengan standar akan ditindaklanjuti dengan audit medik oleh Profesi.
b. Terdapat kesalahan pada layanan administrasi dan keuangan yang diberikan oleh RS terhadap status pasien.
c. Pasien tetap membayarkan biaya perawatan dan pihak RS tetap menerima.
d. Kebijakan internal RS belum berjalan dengan baik dan adanya kebijakan uang muka yang tidak sejalan dengan peraturan perundang-undangan.
e. Bahwa kebijakan RS belum secara utuh diketahui oleh petugas yang berada di layanan informasi.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas maka Menteri Kesehatan:
1. Memerintahkan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta memberikan sanksi administrasi sesuai dengan kewenangan, berupa teguran tertulis. Sedangkan sanksi lain akan ditentukan setelah dilaksanakan audit medik.
2. Memerintahkan Dinas Kesehatan Provisinsi DKI untuk mengkoordinir pelaksanaan audit medik yang dilakukan oleh Profesi.
Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terimakasih.
Menteri Kesehatan,
Ttd
Nila F Moeloek