REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Dua dari tiga pembunuh pasangan suami istri Husni Zakrasih (58) dan Zakiah Husni (53) yang jasadnya dibuang di Sungai Klawing, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, diketahui merupakan mantan pegawai korban.
"Kedua pelaku pernah bekerja di tempat korban," kata Kasubdit Ranmor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Antonius Agus di Semarang, Rabu (13/9).
Tiga pelaku perampokan disertai pembunuhan tersebut masing-masing Ahmad Zulkifli warga Tangerang, Banten, EK warga warga Ciamis, Jawa Barat, dan ST warga Kabupaten Grobogan.
Menurut dia, kedua mantan pegawai korban tersebut merasa sakit hati dengan mantan bosnya itu. Ia menjelaskan perusahaan garmen milik korban tutup sebelum Lebaran lalu. "Kedua pelaku ini sakit hati karena saat perusahaan tutup tidak mendapat pesangon," katanya.
Zulkifli yang sudah 20 tahun bekerja sebagai sopir korban yang memiliki inisiatif untuk merampok mantan majikannya itu. Sebelum melaksanakan niatnya, tersangka Zulkifli yang terpaksa ditembak mati saat ditangkap berpura-rupa bertamu untuk meminta pesangon kepada korban.
Pelaku langsung melaksanakan niatnya untuk merampok setelah mengetahui hanya ada korban Zakiah Husni di rumahnya di Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Sementara korban Husni Zakrasih dibunuh sesaat setelah pulang dari pengajian.
Jasad keduanya, lanjut dia, dibungkus menggunakan bed cover dan diletakkan di bagasi mobil korban.
Pelaku sempat berencana meninggalkan korban beserta mobil tersebut di rumah Husni di Pekalongan.
Namun, para pelaku berubah pikiran dan akhirnya membuang jasad korban di Sungai Klawing, Purbalingga.
Dalam aksi perampokan itu, para pelaku membawa kabur perhiasan, jam tangan, kamera, komputer jinjing hingga sertifikat tanah milik korban.
Ketiga pelaku sendiri ditangkap di sebuah hotel di Grobogan saat sedang bersenang-senang dengan uang hasil curiannya. Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian serat sejumlah uang.
Uang yang diamankan itu diduga berasal dari penjualan perhiasan curian milik korban. Para pelaku selanjutnya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Para pelaku juga dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.