Rabu 13 Sep 2017 20:14 WIB

Soal Pajak Penulis, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Rep: Singgih Wiryono/ Red: Teguh Firmansyah
Menteri Keuangan Sri Mulyani
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A.
Menteri Keuangan Sri Mulyani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani mengatakan, peraturan pajak tak bisa diubah dalam waktu semalam. Sri Mulyani menginginkan pengertian tersebut bisa dimengerti pada para penulis.

"Pokoknya gini, kalau yang kami bisa jelaskan, kami bisa jelaskan. Kalau ini adalah peraturan perundang-undangan, kita ubah langsung, hari ini atau besok, tapi kan melalui proses RUU," ujar dia saat ditemui di Gedung Dirjen Pajak, Jakarta, Rabu (13/9).

Untuk itulah, lanjut dia, Dirjen Pajak menggelar acara diskusi bersama penulis dan pelaku seni. Saat ini, Kementerian Keuangan, kata dia, ingin mendengar apa yang menjadi isu besar terhadap pajak profesi penulis yang dinilai terlalu besar.

"Banyak yang sekali dari para masyarakat, para seniman, para penulis dari berbagai pendapat, kan bagus kalau kita bisa mendengar dari satu forum. Kalau bisa menjelaskan, kita menjelaskan," jelas dia.

Selain itu, Sri Mulyani mengatakan akan memberikan penjelasan pada pelaku seni dan penulis mana saja bagian undang-undang dalam perpajakan, atau yang mana merupakan bagian dari Peraturan Pemerintah serta Peraturan Menteri Keuangan atau Peraturan Dirjen Pajak. "Itu mungkin bisa kita perbaiki, kita ubah," jelas dia.

Terkait masalah pelayanan, Kementerian Keuangan berjanji akan memperbaiki dari masalah yang ada dalam pelayanan Pajak. Sedangkan untuk kepastian penghitungan dari pajak profesi penulis, Sri Mulyani akan memberikan penjelasan bagaimana cara menghitung pajak mereka.

"Ya kita jelasin. Kita ini kan pelayan masyarakat, ya kita dengerin dan layanin saja," jelas dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement