REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sudah memeriksa 12 saksi terkait kasus e-mail penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan. Sebelumnya, Novel dilaporkan Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Aris Budiman atas tuduhan pencemaran nama baik.
Terkait itu hal itu Pengamat Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, meminta pihak kepolisian tidak diskriminatif. "Seharusnya Polisi tidak bertindak diskriminatif dalam menangani perkara. Ini akan menyakiti hati masyarakat," ujarnya saat dihubungi Republika.co.id, pada Rabu (13/9).
Sementara Abdul Fickar juga mengkritisi aparat penegak hukum itu dalam mengungkap kasus penyiraman terhadap Novel. Sudah hampir lima bulan pasca tragedi penyiraman Novel, hingga saat ini belum menemui titik terang siapa pelakunya. Sementara polisi cukup gesit memproses laporan Dirdik KPK Aris Budiman terhadap Novel atas tuduhan pencemaran nama baik.
"Saya khawatir tangan Tuhan bermain. Maksud saya, sangat mungkin akan terbuka semua skenario yang ingin melemahkan bahkan membubarkan KPK," katanya.
Terkait gencarnya pihak Kepolisian mengusut kasus pencemaran nama baik, kata Abdul Fickar, pasti ada targetnya, tapi itu yang harus digali dan masyarakat harus tahu. Hal itu supaya rakyat Indonesia tidak sia-sia membayar pajak.
Lanjut Abdul Fickar, tidak menutup kemungkinan justru Novel yang bakal ditersangkakan, sementara kasus penyiraman bakal menguap begitu saja. Selain itu, menurut Abdul Fickar, mengkriminalisasi Novel merupakan bagian dari pelemahan KPK. "Ya itu nampaknya skenario yang akan jalan," ujar Abdul Fickar.