REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Nihayatul Wafiroh, mengaku telah menerima laporan hasil investigasi kasus meninggalnya bayi Debora di Rumah Sakit Mitra Keluarga.
Namun Nihayah menilai hasil investigasi yang disampaikan kepada Komisi IX DPR RI tentang kasus tersebut sangat bias kepada RS Mitra Keluarga.
Menurut Nihayatul, pembelaan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terhadap RS ini dapat dibaca dari poin-poin lebih condong memihak RS sejak dari poin pertama fakta yang dituliskan. Oleh karena itu, Nihayatul menyatakan tidak bisa menerima hasil investivigasi Kemenkes yang cenderung membela RS Mitra Keluarga.
"Ini terlihat dari cara mengungkapkan poin-poin yang ada dengan RS sebagai subjek. Kemenkes seperti menjadi juru bicara RS Mitra Keluarga dengan meniadakan fakta dari pihak keluarga korban," tegas politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/9).
Lanjut Nihayatul, fakta-fakta yang diungkapkan berat sebelah. Padahal fakta yang terjadi dan tidak bias dibantah adalah adanya kematian pasien bayi, dan orang tua bayi mengatakan pihak RS memperumit pelayanan. Oleh karena itu dia merasa heran dengan sikap Kemenkes yang lembek terhadap kasus RS Mitra Keluarga.
"Saya tidak tahu kenapa menkes jadi lembek begini menyikapi kasus yang sudah merenggut nyawa rakyat kita. Masak hanya sanksi administrasi saja yang diberikan?" keluhnya.
Masih menurut Nihayah, RS Mitra Keluarga jelas-jelas melanggar Undang-undang Kesehatan dan Undang-undang Rumah Sakit. Maka dengan demikian, seharusnya sanksi yang harus dijatuhkan adalah sanksi pencabutan izin. Sehingga menjadi perhatian rumah sakit lain agar tidak memperlakukan semena-mena terhadap pasien miskin.
Sebagai wujud pertanggung jawaban kepada masyrakat dengan mementingkan kebutuhan masyarakat miskin, Nihayah menyetujui langkah yang akan diambil Komisi IX untuk membentuk panja. "Panja ini untuk menampung sekian banyak keluhan masyarakat miskin atas pelayanan rumah sakit," tutupnya.