REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan mengatakan, besaran dana bantuan untuk partai politik (parpol) idealnya Rp 10 ribu per satu suara sah. KPK juga menyarankan Parpol mampu membangun sistem pendanaan internal yang kuat.
Menurut Pahala, parpol yang sehat adalah parpol yang mampu membiayai kegiatan operasionalnya sekaligus mampu melakukan pendidikan politik. Tujuannya agar parpol dapat memberikan pendidikan politik yang maksimal kepada kader, sehingga kaderisasi bukan hanya sekedar kontestasi.
"Pendidikan politik berupa kaderisasi dan rekruitmen harus terstruktur dan ada biayanya. Jadi sesudah pendanaan ini kita rasa cukup memulainya, idealnya (dana parpol) sekitar Rp 10 ribu. Namun, karena kemampuan fiskal pemerintah baru sekian maka oke (besaran bantuan saat ini)," jelas Pahala kepada wartawan usai kunjungan ke Kantor DPP Nasional Demokrat di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (13/9).
Saat ini, pemerintah telah menyepakati besaran dana bantuan parpol sebesar Rp 1.000 per satu suara sah. Besaran ini naik dari sebelumnya yakni Rp 108 tiap satu suara sah. Kenaikan ini, lanjut Pahala, sebelumnya telah dikaji sejak sebelum 2004.
Dasar besaran angka tersebut berdasarkan kajian kepada parpol-parpol yang ada. Besaran dana bantuan parpol merupakan salah satu elemen penguatan internal parpol.
"Penelitian yang dilakukan oleh LIPI bersama dengan KPK pada 2014 mencatat bahwa untuk memperkuat parpol, perlu transparansi sistem keuangan, sistem rekruitmen yang terbuka, perketat etika parpol dan kaderisasi dari dalam parpol harus lebih transparan," papar Pahala.
Terakhir, pihaknya menyarankan agar parpol membangun sistem pendanaan internal yang memadai. "Mau iuran anggota atau pendapatan lain, pokoknya partai juga harus terbuka internalnya berapa mereka punya (dana)," tambahnya.