Rabu 13 Sep 2017 23:35 WIB

Pemprov DKI Kebagian Rp 77,8 T dari Reklamasi Teluk Jakarta

Foto udara pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta, Kamis (11/5).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Foto udara pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta, Kamis (11/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan memastikan reklamasi Pulau C, D, dan G di Pantai Utara Jakarta terus berlanjut. Kepastian itu menyusul sejumlah persyaratan yang telah dipenuhi pengembang. "Pekan lalu kami rapat, jadi Pulau C dan D itu sudah selesai. Semua persyaratan pengembang yang diminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, di mana ada 11 poin sudah dipenuhi. Jadi, tidak ada alasan berlama-lama," kata Luhut, Rabu (13/9).

Luhut menjelaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mendapatkan 15 persen dari proyek reklamasi dengan nilai hampir Rp 77,8 triliun. Uang tersebut, lanjut dia, akan digunakan untuk membangun giant sea wall atau tanggul laut raksasa. Fasilitas tersebut harus segera dibangun untuk melindungi Jakarta. "Giant sea wall harus dibangun karena Jakarta akan dapat masalah kalau itu tidak dibangun. Kalau ditunda, penurunan tanah di Jakarta akan terus berlanjut," tuturnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement