REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Seorang remaja tewas akibat mengkonsumsi pil yang diduga narkoba di Kendari, Sulawesi Tenggara. Hingga saat ini, korban pil itu terus bertambah. Sebanyak 42 remaja dirawat di RSJ KDI.
Informasi dari, mereka telah meminum obat yang disebut Paracetamol Cafein Carisoprodol (PCC) dan obat itu mereka dapatkan secara gratis oleh oknum yang tidak kenal. Para korban terus berdatangan sejak Rabu (13/9) malam.
Info dari BNN, jumlah korban sudah mencapai 42 orang dan satu orang meninggal, yakni seorang remaja umur 14 tahun yang masih duduk di kelas 6 SD. BNN pun meminta kepada para orang tua agar melakukan pengawasan ekstra terhadap putra-putrinya.
"Saat ini sedang dalam pemantauan BNN RI, BNN Provinsi Sulawesi Tenggara, dan BNNK Kendari," ujar Kepala Bagian Humas BNN Kombes Pol Sulistiandriyatmoko saat dihubungi via Whatsapp, Kamis (14/9) siang.
Hingga saat ini Balai Laboratorium Narkotika BNN, BNNP, dan BNNK sedang berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pusat dan BPOM wilayah setempat untuk memeriksa kandungan obat bertuliskan PCC tersebut.