Kamis 14 Sep 2017 14:31 WIB

Mendagri Segera Tetapkan Pengganti Bupati Batubara

Rep: Dian Erika N/ Red: Endro Yuwanto
Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen (tengah) dikawal petugas ketika terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, sebelum diberangkatkan ke Jakarta di Mapolda Sumut, Medan, Sumatera Utara, Rabu (13/9) malam.
Foto: Antara/Septianda Perdana
Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen (tengah) dikawal petugas ketika terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, sebelum diberangkatkan ke Jakarta di Mapolda Sumut, Medan, Sumatera Utara, Rabu (13/9) malam.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo segera menyiapkan penunjukan Wakil Bupati Batubara RM Harry Nugroho, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Batubara. Harry akan menggantikan posisi Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (13/9).

"Kami siapkan wakil bupati sebagai plt bupati. Sekarang sudah kami siapkan, hanya tinggal menanti pernyataan resmi KPK," ujar Tjahjo dalam keterangan pers kepada wartawan, Kamis (14/9).

Tjahjo menyayangkan kejadian OTT yang terjadi pada Rabu lalu. "Kalau masih ada OTT (kepada kepala dan pejabat daerah), maka ini terkait mental yang bersangkutan. Harus hati-hati," kata dia mengingatkan.

Menurut Tjahjo, setiap terjadi OTT kepada kepala dan pejabat daerah, dirinya selalu menyampaikan pesan bahwa mudah-mudahan peristiwa tersebut merupakan yang terakhir. Namun pada kenyataannya, kejadian OTT yang menjerat kepala daerah dan pejabat daerah masih terus terjadi.

"Kami tidak bisa apa-apa, sebab aturan, landasan, dan pengawasan sudah berjalan. Saya sudah ingatkan terus terkait area rawan korupsi," jelas Tjahjo.

Sebelumnya, juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, sejumlah pihak yang diamankan dalam OTT di Kabupaten Batubara, Sumatra Utara, sudah dibawa ke kantor KPK di Jakarta.

Setelah proses lanjutan, sambung Febri, seperti pemeriksaan dan administrasi lainnya, penyidik akan melakukan ekspose bersama pimpinan. Dan dalam waktu sebelum 24 jam status hukum dari pihak yang diamankan akan ditentukan siapa saja yang menjadi tersangka atau saksi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement