REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali mencatat tersangka kasus narkoba sepanjang 2017 berdasarkan profesinya didominasi karyawan swasta. Persentasenya mencapai 64 persen.
"Dari 40 orang yang kami amankan, 25 orang di antaranya adalah karyawan swasta," kata Kepala BNN Provinsi Bali, Brigjen Pol I Putu Gede Suastawa, Kamis (14/9).
Kebanyakan dari tersangka, kata Suastawa adalah kelompok usia produktif, 20-30 tahun. Kondisi ini patut disoroti perusahaan supaya bisa menggelar berbagai program untuk menggiatkan budaya hidup sehat di lingkungan kerja. Lingkungan kerja sehat, kata Suastawa biasanya bersih dari narkoba. Ini akan menunjang peningkatan kinerja perusahaan.
Beberapa faktor yang menyebabkan tingginya persentase tersangka narkoba dari kalangan swasta, antara lain adanya tekanan pekerjaan, sehingga karyawan menggunakan narkoba untuk meningkatkan stamina kerja. Alasan lainnya adalah kemampuan finansial, dan tingkat stres tinggi yang memicu karyawan mengonsumsi barang haram tersebut.
Narkoba sering dianggap obat untuk meningkatkan stamina, meningkatkan rasa percaya diri, dan suasana hati. Informasi keliru ini, kata Suastawa perlu terus disosialisasikan ke berbagai kalangan masyarakat, khususnya perusahaan. Swasta perlu berkontribusi memberikan penyuluhan tentang bahaya narkoba, serta tes urine. Jika perlu, kata Suastawa swasta membentuk satuan tugas (satgas) antinarkoba di lingkungan kerjanya.
Terkait rehabilitasi pecandu narkoba, BNN Provinsi Bali baru saja membuka Rumah Damping di Tembau, Denpasar Timur. Rumah Damping ini merupakan amanat negara supaya para pecandu dan mantan pecandu pulih kembali. Rumah Damping ini didukung konselor dan dibuka selama 50 hari terhitung 13 September hingga 2 November 2017.
Bali sedang merumuskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika untuk digodok menjadi perda. Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama mengatakan pemerintah provinsi ke depannya bisa menyiapkan anggaran khusus untuk membuat rumah rehabilitasi pecandu narkoba.
"Selama ini kan belum ada payung hukumnya, sehingga kita tak bisa menganggarkan program khusus pemberantasan narkoba," katanya.
Rumah rehabilitasi ini rencananya akan dibangun di Bangli. Data BNN Provinsi Bali menunjukkan sekitar 2,01 persen warga Bali positif menggunakan narkoba. Jumlahnya sekitar 61 ribu jiwa dari total 3,049 juta jiwa warga Bali.