REPUBLIKA.CO.ID, SOREANG -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung menyegel 34 minimarket yang tak berizin sepanjang Agustus-September 2017. Beberapa di antaranya berada di wilayah Pasirjambu, Ciwidey, Rancabali, Katapang bahkan Soreang, Kutawaringin dan Cangkuang serta Ibun.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bandung, Usman Sayogi mengatakan, sejak dua tahun terakhir jumlah minimarket yang berdiri di Kabupaten Bandung terbilang banyak. Namun, dari banyaknya itu masih ada minimarket yang tidak mengurusi perizinannya.
"Kita menyegel karena mereka (minimarket) berani beroperasi tanpa surat-surat yang lengkap dan hanya menggunakan surat rekomendasi dari Disperindag saja," ujarnya di Soreang, Kamis (14/9).
Ia menuturkan, sebelum dilakukan penyegelan pihaknya terlebih dahulu melakukan surat peringatan hingga tiga kali kepada pemilik minimarket. Namun, surat peringatan yang diberikan tidak pernah digubris.
Menurutnya, usai dilakukan penyegelan sementara banyak pemilik minimarket yang mengurus perizinan. Apabila dokumen yang diperlukan sudah lengkap maka minimarket bisa dibuka kembali. Namun, katanya pihaknya menyayangkan sikap pemilik minimarket yang enggan mengurus perizinan di awal pembangunan.
Dirinya menambahkan, Satpol PP Kabupaten Bandung terus gencar menegakan aturan terhadap minimarket yang tidak berizin di wilayah Bandung Utara, Selatan dan yang berada di kawasan wisata.
Dia pun mengimbau agar para pemilik minimarket agar mengurus perizinin di awal saat pembangunan. Sebab, hal itu agar minimarket berdiri dengan dokumen-dokumen yang lengkap dan sesuai aturan.