REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asma Dewi ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian. Bahkan polisi menyebut nama Asma Dewi masuk dalam struktur Saracen.
"Secara kelompok tidak, tapi kalau di struktur organisasi, di website-nya itu ada (nama Asma Dewi)," ujar Kanit V Subdit III Dittipid Siber Bareskrim Polri AKBP Purnomo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (14/9).
Hanya saja, berdasarkan keterangan tersangka lainnya membantah bila Asma Dewi masuk dalam sindikatnya. Kendati demikian polisi tidak akan memusingkan bagaimana pengakuan dari tersangka ini.
"Mereka kan menyangkal, tapi kan proses penyidikan masih berlangsung. Jadi ada pengakuan dari masing-masing (tersangka adalah) hak mereka untuk menyangkal. Penyidik nanti punya bukti-bukti lain," bebernya.
Dalam kasus penangkapan sindikat ujaran kebencian Saracen, polisi telah menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka. Yakni, Jasriadi (JAS), Sri Rahayu Ningsih (SRN), Faisal Muhammad Todong (FMT), dan Muhammad Abdullah Harsono (MAH).
Adapun berkas perkara milik SRN telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penyidik siap untuk melimpahkan tahap dua kepada Kejaksaan.