REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Keluarga Debora sangat menyayangkan Menteri Kesehatan (Menkes), Nila Djuwita Farid Moeloek hanya menjatuhkan sanksi tertulis untuk Rumah Sakit (RS) Mitra Keluarga Kalideres.
Hal itu disampaikan kuasa hukum keluarga Tiara Debora Simanjorang (4 bulan), Birgaldo Sinaga kepada Republika.co.id, Kamis (14/9) siang. "Kita juga kecewa lah, bingung. Kita maunya dipanggil dulu, kita bicara apa yang terjadi agar berimbang jangan sepihak seperti itu," ungkap Birgaldo.
Birgaldo juga mengatakan, pihaknya masih menimbang mengenai rencana keluarga yang akan melaporkan RS Mitra Keluarga Kalideres. "Saya kira kalau keluarga tidak dipenuhi tuntutannya saya rasa bakal ke arah sana. Tapi kita akan rapatkan lagi lah," ujarnya.
Pihak keluarga masih menunggu permintaan maaf langsung dari pihak RS Mitra Keluarga langsung ke keluarga Debora bukan hanya sekadar permintaan maaf melalui media. "Artinya ya seharusnya kita duduk bersama, punya i'tikad baik, tidak ngomong seperti itu," kata Birgaldo.
Ia menegaskan, pihak keluarga hanya ingin ada komitmen, deklarasi, dan kepastian agar pihak RS tidak akan mengulangi perbuatan tersebut, serta adanya permintaan maaf dari pihak RS langsung ke pihak keluarga Debora.
Sebelumnya Menkes Nila F. Moeloek mengeluarkan surat resmi menteri kesehatan nomor UM/01.05/Menkes/395/2017 yang menyatakan bahwa Dinkes DKI Jakarta memberikan sanksi berupa teguran tertulis. Sedangkan sanksi lain akan ditentukan setelah dilaksanakan audit medik.