REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk memudahkan warga yang berada di kawasan industri, kampus, rumah sakit, lembaga pemasyarakatan, sampai kawasan perbatasan daerah, agar mereka bisa menggunakan hak suaranya. Di Provinsi Jabar, pada 2018, ada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jawa Barat serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) dan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) yang dilaksanakan serentak di 16 kabupaten dan kota di Jawa Barat pada 2018.
Menurut Anggota Komisioner KPU Jawa Barat Endun Abdul Haq, angka partisipasi masyarakat di kawasan industri dalam menggunakan hak suaranya masih harus didongkrak. Hal ini, kata dia, disebabkan warga Jabar yang tinggal di kawasan industri tersebut, berasal dari kota atau kabupaten lainnya di Jabar.
Endun mengatakan, di Jabar terdapat sejumlah kawasan industri, seperti di Kabupaten Bekasi, Karawang, Purwakarta, sampai Bandung Raya. Biasanya para pekerjanya berasal dari berbagai daerah lain di Jawa Barat. Mereka akan didorong untuk membuat formulir pemilih tambahan atau A-5 dari KPU daerah asalnya, supaya bisa memilih di kawasan tempat kerjanya.
"Untuk industri yang tidak bisa menghentikan operasinya saat waktu pemilihan, kami akan minta supaya dibuatkan jadwal shift hari itu, supaya para pekerja bisa menggunakan hak suaranya. TPS terdekat dengan kawasan industri ini, akan disiapkan," ujar Endun di Kantor KPU Jabar, Kamis (14/9).
Hal serupa, akan dilakukan di kawasan kampus, seperti Jatinangor, Kota Bandung, dan Depok. Para mahasiswa pun, bisa menggunakan hak suaranya di TPS terdekat di sekitar kampus, setelah mendapat formulir penggunaan hak suara di luar daerah asalnya. Formulir tersebut, bisa dimohonkan di Kantor KPU daerah asalnya masing-masing, paling lambat sebulan sebelum hari pemungutan suara.
"Dengan surat atau formulir itu, pekerja industri atau mahasiswa bisa memilih tanpa harus mudik. Tapi nanti hari pemilihan itu akan diliburkan secara nasional, sehingga bisa mudik dulu untuk menggunakan hak suaranya," kata Endun.
Hal serupa, juga akan dilakukan di rumah sakit dan lembaga pemasyarakatan. TPS terdekat akan ditugaskan untuk mengunjungi rumah sakit dan lembaga pemasyarakatan. Di rumah sakit, petugas TPS akan mempersilakan pasien atau keluarganya, termasuk tenaga medisnya, untuk memilih, asalkan memiliki formulir tersebut.
Proses pemilihan di kawasan perbatasan dan sengketa pun, kata dia, harus menjadi perhatian khusus KPU Jawa Barat. Hal ini di antaranya terkait warga Kompleks Setrayasa di Kabupaten Cirebon yang sebagian besar warganya masih memegang KTP Kota Cirebon. Hal ini akibat sengketa di kawasan perbatasan tersebut.
Dulu, kata dia, ada juga hal serupa di perbatasan Kota Cimahi-KBB dan Kabupaten Sumedang-Kabupaten Bandung. Tapi di dua tempat itu sudah selesai, dan warga bisa dilayani oleh TPS setempat. "Kami berharap segera ada penyelesaian di Cirebon, supaya warga bisa menggunakan hak suaranya," katanya.
Selain itu, angka partisipasi pemilik hak suara pun harus didongkrak di kawasan perkotaan. Selama ini diketahui, akibat mobilitas dan kesibukan yang tinggi di kawasan perkotaan, membuat warganya kesulitan atau tidak sempat memnggunakan hak suaranya.