Kamis 14 Sep 2017 17:59 WIB

Soal Dunia Perbukuan, Ini Permintaan MUI kepada Pemerintah

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Bilal Ramadhan
Majelis Ulama Indonesia
Foto: Republika/Prayogi
Majelis Ulama Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejak Mei lalu, pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan Nasional (UU SPN). Di antara tujuan dibuatnya UU tersebut adalah untuk menumbuhkan dan memperkuat rasa cinta Tanah Air serta membangun jati diri dan karakter bangsa melalui pembinaan sistem perbukuan.

Menanggapi hal itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau kepada pemerintah agar UU SPN bisa mengakomodasi semua pihak berkepentingan (stakeholder) dunia perbukuan untuk berperan aktif dalam memajukan pendidikan nasional.

"Mulai dari penerbit, penulis, distributor, toko buku, para pembuat kebijakan, masyarakat, hingga ormas-ormas Islam," ujar Ketua Lembaga Pentashih Buku dan Konten Keislaman (LPBKI) MUI, Dr Endang Soetari, di Jakarta, Kamis (14/9).

Dia menuturkan, buku sebagai sumber pengetahuan bagi warga negara menempati posisi vital dan fundamental. Buku dapat menjadi media transformasi cara berpikir dan berperilaku masyarakat, baik di lingkungan pendidikan maupun publik.